Polisi telah menyelenggarakan gelar perkara untuk kasus kecelakaan fatal truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat yang mengakibatkan dua kematian dan menetapkan Ade Zarkasih, sopir truk berusia 45 tahun, sebagai tersangka.
"Gelar perkara telah kami lakukan pagi tadi dan telah menentukan status tersangka untuk yang bersangkutan," tutur AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi oleh detikcom.
"Ojo menjelaskan, Ade Zarkasih dituduh melanggar Pasal 310 Ayat (4) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai tersangka".
"Dalam pernyataannya, Ojo mengakui bahwa kelalaian telah menyebabkan kecelakaan dan kematian korban."
"Berikut adalah isi dari Pasal 310 Ayat (4):"
Dalam kejadian kecelakaan seperti yang ditetapkan dalam ayat (3) yang merenggut nyawa orang lain, hukuman yang diberlakukan adalah penjara selama paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi sebesar dua belas juta rupiah.
Sopir truk bernama Ade Zarkasih (45) mengakui bahwa dirinya mengantuk saat mengemudi, yang berakibat pada micro sleep dan menimbulkan tabrakan dengan kendaraan yang ada di depannya.
"Berdasarkan pengakuan Ade, sejak dini hari ia telah memulai perjalanan dengan truknya yang mengangkut kardus untuk dikirim dari Cikarang ke Tangerang," ujarnya.
"Dalam pengakuannya, sopir mengatakan bahwa dia telah tidur pada jam 3 dini hari dan mulai mengemudikan truknya yang membawa berbagai barang sekitar pukul 04.30 WIB menuju Tangerang. Selama perjalanan, dia mengalami keadaan micro sleep atau terlelap sejenak saat mengemudi," tambahnya.
"Pada Selasa pukul 06.47 WIB, kecelakaan terjadi tepat di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat," tambah Kompol Diella, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Diella menjelaskan dalam pernyataannya bahwa truk tronton yang ditangani AZ pada awalnya bergerak dari timur ke barat dan ketika tiba di lokasi, pengemudi truk mencoba untuk menabrak lampu merah.
"Menurut laporan saksi, awal mula kecelakaan adalah ketika pengemudi tronton boks yang bergerak dari timur ke barat, melanggar lampu lalu lintas merah di tempat kejadian," tambahnya Diella dalam panggilan telepon, hari Selasa.
Tabrakan di lokasi, seperti yang dijelaskan oleh Diella, adalah sesuatu yang tak terhindarkan, menabrak lima sepeda motor dan satu kendaraan roda empat.
"Hal tersebut berakhir dengan kecelakaan yang terjadi begitu saja. Penyebab kecelakaan tersebut masih menjadi subjek penyelidikan kami," katanya.