Kompolnas secara langsung memantau jalannya sidang KKEP yang digelar hari ini terhadap AKP Dadang Iskandar.
"Semuanya akan kita selesaikan malam ini melalui sidang administrasi dan berbagai hal lainnya," tambahnya, Irjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri, di Gedung TNCC Mabes Polri pada hari Selasa.
"Komisioner Kompolnas memastikan mereka ada dalam setiap proses sidang, mengawasi jalannya sidang sampai tuntas," katanya, menggambarkan betapa pentingnya peran mereka dalam proses ini.
Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, selaku Ketua Harian Kompolnas, mengungkapkan rasa belasungkawanya terhadap tragedi penembakan yang merenggut hidup Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari oleh AKP Dadang. Menurutnya, Korps Bhayangkara telah kehilangan putra terbaiknya.
"Kami di Kompolnas, kami berduka atas cobaan yang menimpa Polri, terutama Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan yang telah kehilangan putra terbaik mereka. Semoga ini menjadi sebuah hikmah bagi Polri di masa yang akan datang, terutama dalam menjalankan tugas pengamanan pilkada dan menjaga netralitas," ucapnya.
Kompolnas hadir dalam proses persidangan untuk mengawasi mekanisme yang sedang dilakukan, seperti yang dijelaskan oleh mereka. Tindakan ini diambil setelah Kompolnas melakukan pengecekan di Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan.
"Kami telah melakukan kunjungan ke Polda Sumbar Padang dan Polres Solok Selatan pada kemarin lusa dan kemarin untuk mengamati langsung bagaimana proses penyidikan yang dilakukan oleh direktorat reserse umum Polda Sumbar pada kasus penembakan," katanya. "Sementara itu, sidang kode etik yang sedang berjalan juga merupakan bentuk hukuman untuk AKP Dadang yang merupakan anggota aktif Polri dan dilaksanakan di Mabes Polri," ujarnya.
Proses penyidikan yang sedang berlangsung dinilai telah sesuai koridor oleh Kompolnas. Selanjutnya, kasus tindak pidana yang sedang disidik, saat ini ditangani oleh Polda Sumbar, ujarnya.
"Kami melihat bahwa perkara ini sedang berproses sesuai dengan perundang-undangan yang ada, dan sekarang ditangani oleh Polda Sumbar setelah diawali oleh almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Proses penindakan tindak pidana berjalan dengan baik," tambahnya.
AKP Dadang Iskandar, yang pernah menjadi Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah menerima sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan memilih untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pemecatan tersebut dari Polri.
"Pihak yang bersangkutan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, atau bisa dikatakan menerima putusan tersebut," imbuh Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, saat konferensi di Mabes Polri, Selasa.
Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto, sebagai pemimpin sidang KKEP, mengumumkan keputusan bahwa AKP Dadang telah terbukti bersalah atas tindakan penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, yaitu AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Ada sanksi etika yang ditetapkan dalam sidang KKEP untuk perilaku melanggar yang tercela," kata Irjen Shandi.
"Akibat kesalahan yang dilakukannya, AKP Dadang diputuskan untuk diberhentikan dari Polri," ujarnya, "Dan kami pastikan, proses PDTH akan dituntaskan pada malam ini," sambungnya.
Peristiwa penembakan mengerikan terjadi di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat dini hari ketika Kabag Ops AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Kasus ini muncul setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan mengamankan pelaku dari tambang galian C," tambahnya.
AKP Dadang Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan, juga dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
"Video menunjukkan Polri mencopot AKP Dadang secara tidak hormat," tambahnya.
"Untuk memahami lebih lanjut, anda dapat memeriksa [Gambas:Video 20detik] yang telah saya siapkan," tambahnya.