AKP Dadang Iskandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah diputuskan oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Proses sidang berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti.
"Penyidikan yang berjalan tertib dan lancar, tanpa kendala apapun, diajukan terhadap pelaku yang diduga melakukan penembakan terhadap korban bernama RUA yang akhirnya meninggal, " kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, pada hari Selasa.
Telah terjadi insiden penembakan yang melibatkan AKP Dadang sebagai pelaku dan korban adalah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam sidang etik AKP Dadang, Brigjen Agus Wijayanto ditunjuk untuk menjabat sebagai ketua komisi, sementara posisi wakil ketua diisi oleh Kombes Hengky Wijaya. Anggota komisi lainnya termasuk Kombes Armaini, Kombes Johanes Pangihutan Siboro, dan Kombes Hardiono SIK.
Dalam kasus ini, ada beberapa pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 13 ayat 1 dari peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf l dari Perpol nomor 7 tahun 2022 mengenai kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, serta Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 13 huruf m dari nomor yang sama tentang kode etik dan komisi kode etik Polri.
"Sidang itu dihadiri oleh 13 saksi, di mana 5 di antaranya secara langsung," kata Sandi.
"Sidang hari ini telah dijalankan dengan kehadiran 13 saksi, di mana 5 di antaranya hadir langsung di Mabes Polri dan sisanya, 8 saksi, mengikuti secara virtual," katanya.
"Diketahui bahwa AKP Dadang Iskandar sedang menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, dimana Dadang hadir secara langsung dalam sidang tertutup tersebut," katanya.
Seperti yang dipantau oleh detikcom, sidang berlangsung di Gedung TNCC, yang berlokasi di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari Selasa. Dadang tampak meninggalkan ruang sidang etik sekitar pukul tujuh lebih empat puluh enam malam.
Mengenakan baju berwarna kuning yang bertuliskan Patsus Divpropam Polri di bagian belakangnya, AKP Dadang terlihat keluar tanpa mengucapkan sepatah kata pun dan hanya tertunduk sambil mendapat pengawalan.
AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, ditembak mati oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di kantor Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat dini hari.
"Dalam kasus penembakan tersebut, AKP Dadang Iskandar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga terjerat dalam pasal-pasal berlapis, meliputi pasal pembunuhan berencana sampai pembunuhan," katanya.
"Simak Video: Melacak Faktor Pendukung Tambang Ilegal dalam Kasus Penembakan Antarpolisi di Sumbar."
"Simak video berdurasi 20 detik ini yang kami unggah dengan judul 'Gambas'," katanya dengan penuh semangat.