TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Siapa Pengarah Transaksi Janggal Penukaran Valas? Jaksa Tanya Helena"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, ditanya oleh jaksa mengenai hasil penukaran valas yang dilakukan smelter swasta ke money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange. Menurut jaksa, smelter swasta tersebut tidak pernah menerima hasil penukaran valas tersebut.

"Jaksa mempertanyakan identitas orang yang menginstruksikan Helena Lim. Dalam persidangan kali ini, Helena hadir sebagai saksi bagi Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dari tahun dua ribu enam belas hingga dua ribu dua puluh satu."

"Saudara, dapatkah Anda menjelaskan mengapa beberapa perusahaan ini melakukan pertukaran namun hasilnya tidak kembali? Apakah arahan ini sesuai, dan siapa yang memberi arahan tersebut?" ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis.

Helena lalu menjelaskan situasinya, katanya saat itu ia sedang berada di Amerika ketika Kejaksaan Agung RI menggeledah kantor dan rumahnya.

"Izin bicara, Yang Mulia. Saya hendak mengklarifikasi bahwa saat waktu penahanan saya, sebelum saya diizinkan untuk pulang, badan saya telah digeledah. Saya berada di Amerika pada waktu itu, dan Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah saya," ucap Helena.

"Helena mengakui bahwa dia tidak mengetahui alasan di balik penggeledahan yang terjadi, dan baru bertemu dengan pemilik smelter swasta yang melakukan transfer ke money changer miliknya saat ia ditahan," katanya.

"Saya benar-benar bingung saat itu, tidak memahami alasan saya diselidiki dan barang-barang saya digeledah. Saya jujur saja, saya sama sekali tidak mengenal orang yang diduga melakukan transfer ke saya," ujarnya.

Menurut pengakuannya, pada saat itu dia hanya mengenal Harvey Moeis dan berpikir bahwa smelter swasta yang melakukan transaksi ke money changer miliknya adalah milik Harvey.

"Jadi, pada saat pemeriksaan berita acara, ketika saya ditanya mengenai sejumlah PT, saya hanya mengenal terdakwa dalam kasus ini, yaitu Pak Harvey. Oleh karena itu, saya berasumsi bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi Pak Harvey. Karena itu, dalam berita acara pemeriksaan, saya pun menyatakan bahwa saya tidak mengetahui, saya beranggapan bahwa PT tersebut adalah milik Pak Harvey," tutur Helena.

"Helena Lim, yang sebelumnya didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, dituduh oleh jaksa menggunakan money changer miliknya sebagai tempat untuk menampung uang korupsi yang diperoleh oleh pengusaha Harvey Moeis," katanya.

Menurut jaksa, Helena sebagai pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) telah menampung uang yang disebut 'pengamanan' dari Harvey Moeis yang berkaitan dengan kerjasama smelter swasta dan PT Timah Tbk. Helena dikatakan menampung dana CSR sebesar USD 30 juta atau sekitar Rp 420 miliar melalui PT QSE dan mencatatnya sebagai transaksi valuta asing. Meski Helena adalah pemilik PT QSE, namanya tidak terdaftar dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

"Helena, menurut jaksa, mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900 juta melalui penukaran valuta asing di PT QSE, dan uang tersebut diterima oleh Harvey dari Helena dalam beberapa kali transfer selama periode 2018-2023," ujarnya.

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sejumlah itu," ujarnya.

Helena dituduh oleh jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dengan cara menyamarkan uang pengamanan sebagai dana CSR yang seolah-olah berasal dari Harvey Moeis.

Helena Lim dihadapkan ke pengadilan dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 dari UU Tipikor, serta Pasal 3 dan Pasal 4 dari UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dia juga didakwa juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor Choices