Jaksa penuntut umum menginterogasi Helena Lim, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, tentang hasil penukaran mata uang asing yang diklaim dilakukan oleh smelter swasta miliknya, PT Quantum Skyline Exchange, ke money changer. Jaksa merasa bingung karena smelter swasta tersebut tidak pernah menerima hasil penukaran valas tersebut, katanya.
Dalam sidang terkait kasus Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, jaksa penuntut umum menanyakan kepada Helena Lim, yang dihadirkan sebagai saksi, tentang siapa yang mengarahkannya.
"Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, memohon penjelasan dengan mengatakan, 'Saudara, bisa jelaskan mengapa beberapa perusahaan ini melakukan penukaran namun hasilnya tidak kembali seperti semula. Apakah ini memang arah yang telah ditentukan dan siapa yang menentukannya?'"
Helena memberikan penjelasan terkait pengeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI terhadap kantor dan rumahnya. Dia mengatakan bahwa dia sedang berada di Amerika saat itu terjadi.
"Permisi, Yang Mulia. Sebelum saya kembali, saya harus diperiksa terlebih dahulu saat saya ditahan. Yang dimaksud adalah ketika saya berada di Amerika, rumah dan kantor saya diserbu oleh Kejaksaan," ujar Helena.
Helena telah mengungkapkan bahwa dia tidak memahami alasan penggeledahan itu pada saat itu, dan tambahnya, dia baru saja mengenali pemilik smelter swasta yang melakukan transfer ke money changer miliknya ketika dia ditahan.
"Saat itu, saya benar-benar bingung mengapa saya diperiksa. Saya tidak mengerti alasan di balik semua ini karena jujur, saya tidak mengenal orang yang diduga melakukan transfer kepada saya," ujarnya.
Dia membuka bahwa pada waktu tersebut, dia hanya mengenal Harvey Moeis. Dia salah sangka bahwa smelter swasta yang menjalankan transaksi di money changer miliknya adalah kepunyaan Harvey, katanya.
"Ketika berada di sesi BAP (berita acara pemeriksaan), saya ditanya tentang beberapa perusahaan. Namun, yang saya kenal hanyalah terdakwa dalam kasus ini, yaitu Pak Harvey. Saya beranggapan bahwa transaksi tersebut diatur oleh Pak Harvey. Oleh karena itu, dalam BAP, saya menyatakan bahwa saya tidak mengetahui detail lainnya dan berpikir bahwa perusahaan-perusahaan tersebut adalah milik Pak Harvey," ujar Helena.
Helena Lim, yang sebelumnya dituduh terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah, menurut jaksa, telah memberikan saran kepada money changer miliknya untuk mengelola uang hasil korupsi yang diperoleh oleh pengusaha Harvey Moeis.
Jaksa menyampaikan bahwa Helena, selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE), telah menampung dana 'pengamanan' dari Harvey Moeis yang berkaitan dengan kerja sama smelter swasta dan PT Timah Tbk. Helena, melalui PT QSE, menampung dan mencatat dana yang seolah-olah merupakan CSR senilai tiga puluh juta dolar Amerika atau empat ratus dua puluh miliar rupiah sebagai penukaran mata uang asing. Meskipun Helena adalah pemilik PT QSE, namanya tidak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.
"Helena mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900 juta, ujar jaksa. Dalam pemeriksaan, ia menambahkan bahwa keuntungan tersebut diperoleh dari penukaran valuta asing di PT QSE. Helena juga diketahui telah menerima uang dari Harvey yang juga berasal dari PT QSE dalam beberapa kali transfer pada periode 2018-2023."
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 dengan nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300.003.263.938.131,14 atau paling tidak sebesar jumlah tersebut," ucap jaksa.
Jaksa menuduh Helena melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menyembunyikan transaksi uang pengamanan seolah-olah merupakan dana CSR dari Harvey Moeis.
Helena Lim dihadapkan ke pengadilan atas tuduhan telah melanggar hukum yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.