Dalam keterangannya, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, mengatakan bahwa Mary Jane, warga Filipina yang dihukum mati atas kasus narkoba, akan dilarang memasuki Indonesia lagi setelah dipulangkan ke negaranya, tambahnya.
Dilansir oleh Antara, Yusril di Jakarta menyatakan, "Napi WNA yang sudah dikembalikan akan kami tangkal jika mencoba masuk lagi ke Indonesia."
"Status hukum seorang narapidana di Indonesia tidak akan terhapus meski mereka dipulangkan ke negara asal," ujarnya. Yusril juga menambahkan bahwa Mary Jane akan dilarang masuk ke Indonesia seumur hidup.
"Penangkalan seumur hidup harus diberikan kepada napi narkotika, katanya."
"Jika otoritas Filipina memutuskan untuk memberikan grasi atau mengurangi hukuman Mary Jane, itu akan dihormati oleh Pemerintah Indonesia," kata Yusril. Meski demikian, tambahnya, keputusan tersebut tidak akan merubah hukuman yang sebelumnya telah diberikan kepada Mary Jane di Indonesia.
"Jika akses mereka sudah ditangkal, maka masuk adalah hal yang tidak mungkin, ini juga berlaku untuk napi lain yang dipulangkan," tambahnya.
Di tahun 2010, Mary Jane, warga negara Filipina, divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, atas dakwaan kasus narkotika.
Permohonan pemindahan Mary Jane diajukan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, kepada pemerintah Indonesia beberapa waktu yang lalu. Pemindahan ini dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina dan telah berhasil dilaksanakan.
"Dalam upaya pemindahan Mary Jane, pemerintah Indonesia telah mengajukan beberapa syarat dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah Filipina," katanya.