Setelah menjalani sidang etik dan diberhentikan secara tidak hormat, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan diperiksa terkait tindak pidana penembakan terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
"Sidang kode etiknya telah berakhir, tetapi masih terdapat pemeriksaan lanjutan yang berkaitan dengan kasus pidana yang dihadapinya. Pak Kadiv Propam dan Polda Sumbar akan menentukan mekanisme selanjutnya, termasuk penempatan dan pemeriksaan lanjutan terkait kasus pidananya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho.
"AKP Dadang Iskandar telah menerima sanksi PTDH dan tidak menentang keputusan pemecatan dari Polri," katanya.
"Yang bersangkutan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, yang berarti dia menerima putusan tersebut," katanya Shandi.
Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto sebagai pemimpin sidang KKEP, menyampaikan keputusan bahwa AKP Dadang telah terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan yaitu AKP Ulil Ryanto Anshari.
Irjen Shandi mengatakan, "Keputusan sidang KKEP telah ditetapkan dengan sanksi etika atas perilaku yang melanggar dan merupakan perbuatan tercela."
"Kesalahan yang dilakukan oleh AKP Dadang telah mengakibatkan pemecatannya dari keanggotaan Polri," katanya, "Polri juga menegaskan bahwa proses PDTH akan dituntaskan pada malam ini."