TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgMonday - December 09, 2024

"Seruan Tom Lembong untuk Pemeriksaan Mendag-mendag Lain: Apa Kata Kejagung?"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Kasus permintaan Tom Lembong untuk memeriksa Mendag sebelum dan sesudahnya telah sepenuhnya diserahkan oleh Tumpanuli Marbun, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada Kejaksaan Agung. Kejagung menambahkan bahwa proses pemeriksaan kasus yang menjerat Tom Lembong masih berlangsung.

"Proses pemeriksaan alat bukti telah berjalan sampai saat ini, dan kami tidak hanya mengarahkan kepada Menteri saja, tetapi berlangsung kepada semua," ungkap Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, seusai sidang di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa.

"Sampai saat ini, kami masih terus berupaya mengumpulkan alat bukti mengenai kasus ini," kata Sutikno. Dia juga meminta dukungan masyarakat terhadap Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurutnya, "Advertisement adalah cara terbaik untuk menjangkau konsumen dan memberikan informasi tentang produk atau layanan." Dia menambahkan, "Dengan iklan, perusahaan dapat menciptakan kesadaran dan membangun preferensi merek." Ujarnya, "Advertisement yang dirancang dengan baik dapat memberikan nilai tambah kepada bisnis dan meningkatkan penjualan."

"Anda hanya perlu menggulir ke bawah untuk melanjutkan dengan konten," tambahnya, menekankan simpelnya prosedur ini.

"Kami telah menginformasikan bahwa penanganan kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 dan berakhir pada tahun 2023. Karenanya, saya mengharapkan dukungan dari teman-teman semua. Ayo bersabar dan kawal kasus ini hingga akhir," tambahnya.

"Menurut Tom Lembong, Mendag yang menjabat sebelum dan sesudah dirinya juga harus diperiksa. Akan tetapi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menyerahkan hal tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena berada di luar materi praperadilan," tambahnya.

Saat membacakan putusan permohonan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa, hakim mengungkapkan alasan-alasan yang mendasarinya.

Tom Lembong, pemohon, dalam permohonannya menyatakan bahwa ia sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016. Oleh karena itu, Menteri Perdagangan lain yang menjabat sebelum dan sesudahnya juga harus diperiksa dalam perkara tersebut, tambahnya.

Setelah menilai alasan yang diberikan, hakim menyimpulkan bahwa hal tersebut tidak berada dalam lingkup materi praperadilan. Oleh karena itu, hakim memberikan wewenang pemeriksaan kepada Kejaksaan Agung.

"Hakim praperadilan mengatakan bahwa alasan tersebut tidak termasuk dalam lingkup praperadilan dan sepenuhnya diserahkan kepada Termohon sebagai penyidik," tambahnya.

"Hakim praperadilan tidak memiliki wewenang untuk menyimpulkan apakah kejadian yang menimpa Pemohon merupakan bentuk dari kriminalisasi atau politisasi," tambahnya.

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, gagal dalam upayanya membatalkan status tersangka melalui praperadilan, setelah hakim tunggal PN Jaksel memutuskan untuk menolak permohonannya.

"Saya telah mengadili pokok perkara dan menolak seluruh permohonan praperadilan Pemohon," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa.

Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong terus berproses. Hakim telah menyatakan bahwa prosedur penyidikan yang ditempuh oleh Kejagung sudah sesuai.

Editor Choices