Sidang KKEP Polri memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat bagi AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, setelah terbukti bersalah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. Dijelaskan oleh Polri bahwa penyelesaian proses administrasi PTDH akan dilakukan hari ini.
"Kita tidak perlu menunggu sampai besok. Hari ini Kadiv Humas akan menyampaikan hasil putusan sidang dan malam ini kita akan menuntaskan semuanya, termasuk sidang administrasi dan sebagainya," terang Irjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri, saat berada di Gedung TNCC Mabes Polri, hari Selasa.
"Kompolnas ikut mengawasi persidangan, hal ini disebutkan oleh Dedi sebagai upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas," katanya.
"Kadiv Humas, silakan lakukan proses jalannya sidang dan saya juga menginginkan komisioner Kompolnas mengikuti sampai sidang berakhir untuk efisiensi waktu," tambahnya.
Diketahui, AKP Dadang Iskandar adalah orang yang menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, dan Dadang sendiri dihadirkan langsung dalam sidang tertutup tersebut.
Seperti yang dipantau oleh Pantauandetikcom, sidang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari Selasa. Dadang terlihat meninggalkan ruang sidang etik sekitar pukul tujuh malam empat puluh enam menit.
AKP Dadang terlihat keluar dengan mengenakan baju kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri di belakangnya. Tidak ada kata-kata yang diungkapkan olehnya, hanya tampak tertunduk sambil mendapat pengawalan.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, tewas ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat dini hari.
AKP Dadang Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan, juga menghadapi pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana hingga pembunuhan biasa.