TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

"Selepas Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane Diharamkan Masuk RI Selamanya"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, dilarang kembali ke Indonesia setelah dipulangkan. "Kebijakan tersebut berlaku sekarang," tambahnya.

"Jika napi WNA yang sudah dikembalikan berusaha masuk ke Indonesia, kami akan menangkalnya," tambah Yusril di Jakarta, dilaporkan oleh Antara pada hari Kamis.

"Pemulangan seorang narapidana ke negara asalnya tidak menghapus status hukumnya di Indonesia," kata Yusril. Dia juga menambahkan bahwa Mary Jane akan dilarang masuk ke Indonesia secara permanen.

"Napi narkotika harus dijatuhi hukuman penangkalan seumur hidup," tambahnya dalam konferensi itu.

Walau Pemerintah Indonesia akan menghormati otoritas Filipina jika memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Mary Jane, Yusril menyebutkan bahwa hal tersebut tidak akan berpengaruh pada hukuman yang telah diberikan pada Mary Jane, katanya.

"Penangkalan berarti mereka tidak bisa masuk. Ini berlaku juga untuk napi lain yang dipulangkan," tambahnya.

Kasus narkotika pada tahun 2010 di Yogyakarta mengantarkan Mary Jane, seorang warga negara Filipina, kepada hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Permintaan pemindahan Mary Jane oleh pemerintah Filipina telah disetujui oleh Pemerintah Indonesia, permohonan tersebut disampaikan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla, beberapa waktu yang lalu.

"Dalam proses pemindahan Mary Jane, pemerintah Indonesia telah mengajukan beberapa syarat yang akhirnya diterima oleh pemerintah Filipina," katanya.

Editor Choices