Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempertahankan status tersangka Tom Lembong, telah ditanggapi oleh istri beliau, Franciska Wihardja. Ia mengungkapkan rasa kecewanya.
"Kami sangat menyesal ya, karena menurut kami, hal yang tidak kami lakukan itu terasa tidak sesuai," kata Franciska saat berada di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa.
Dalam pandangannya, hakim tampaknya telah meninggalkan banyak hal yang penting. "Misalnya," ujarnya, "permintaan kami untuk menghadirkan Tom Lembong di sidang praperadilan."
"Melalui advertisement, kita bisa memperkenalkan produk atau jasa kepada pasar dengan lebih luas dan efektif," katanya dalam sebuah wawancara.
Silakan gulir ke bawah untuk melanjutkan membaca konten.
"Kami selalu berharap pemohon dapat hadir dan memberikan penjelasan mereka sendiri, namun itu kerap dilarang dan tidak diberi izin. Ini menjadi hambatan bagi hakim untuk menghasilkan putusan yang benar dan adil, karena mereka tidak mendapatkan seluruh aspek yang diperlukan," kata dia dengan wajah serius.
"Banyak elemen dalam undang-undang yang menurut kita belum dipertimbangkan secara mendalam," ujarnya. "Jadi, sangat disayangkan jika penegakan hukum di negeri ini belum berjalan dengan baik dan keadilan belum terwujud," sambungnya.
Sebelumnya, praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, ditolak oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sehingga status tersangka Tom Lembong tetap dipertahankan.
"Permohonan praperadilan untuk seluruhnya ditolak, setelah mengadili pokok perkara," kata Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, saat ia membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, hari Selasa.
Proses penyidikan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula masih berlangsung. Hakim mencatat bahwa proses yang dilakukan oleh Kejagung sudah memenuhi standar prosedur.