Franciska Wihardja, istri dari Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, telah memberikan tanggapannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memastikan status tersangka Tom Lembong masih berlaku, dan dia mengaku merasa kecewa.
"Sangat disayangkan sekali, menurut kami apa yang kami tidak lakukan itu tidak sesuai," ujar Franciska dengan nada serius saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa.
"Ada banyak aspek yang menurutnya tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam kasus ini," katanya. "Salah satunya," tambahnya, "adalah permintaan kami untuk menghadirkan Tom Lembong secara langsung di sidang praperadilan."
"Advertisement atau iklan menjadi salah satu alat penting dalam pemasaran produk," katanya saat memberikan penjelasan kepada audiens.
Untuk melanjutkan dengan konten, harap gulir ke bawah halaman.
"Kami selalu meminta pemohon untuk hadir dan menjelaskan secara langsung, namun hal tersebut selalu dilarang dan tidak diizinkan. Ini membuat proses pengambilan putusan oleh hakim menjadi sulit karena tidak mendapatkan gambaran yang utuh," ujarnya dengan nada prihatin.
"Dari sudut pandang undang-undang, terdapat banyak hal yang menurut kita belum dipertimbangkan secara menyeluruh," ujarnya. "Oleh karena itu, sangat disayangkan jika penegakan hukum di negara kita ini belum dilakukan secara maksimal dan keadilan belum sepenuhnya terwujud," tambahnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelumnya telah menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong, sehingga statusnya sebagai tersangka tetap sah.
"Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, dalam pembacaan putusannya di PN Jakarta Selatan pada hari Selasa, menegaskan penolakan atas permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, setelah mengadili pokok perkara," katanya.
Meski tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula adalah Tom Lembong, penyidikan tetap berlanjut. Menurut hakim, penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung telah mematuhi prosedur.