TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgThursday - December 05, 2024

"Saksi Kasus Korupsi Truk Basarnas Dihantam Pertanyaan soal Pembayaran Main Golf oleh Hakim"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Dalam kasus korupsi truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle, jaksa memanggil Dianta Bangun, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dianta juga ditanya oleh hakim mengenai pembayaran kegiatan main golf yang dilakukan oleh pegawai Basarnas.

Sidang ini melibatkan beberapa terdakwa, yaitu mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono yang merupakan mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR dan juga pejabat pembuat komitmen Basarnas tahun anggaran 2014, serta William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri dan penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima.

Dian telah mengonfirmasi bahwa dia pernah menemani Rudy Hendro, Direktur Sarpras Basarnas, bermain golf di Sentul Highlands. Dia menambahkan bahwa ada beberapa orang yang ikut serta, mulai dari staf Sarpras hingga pihak swasta, termasuk staf marketing CV Delima Mandiri, Riki Hansyah Yudi Muharam.

"Apakah Saudara pernah bersama Rudy Hendro, menemani bermain golf di Sentul Highlands pada tahun 2014 bersama Riki Hansyah?" demikian pertanyaan yang diajukan oleh hakim anggota, Alfis Setyawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis.

"Para Yang Mulia yang sedang ramai-ramai, ada staf dari Sarpras yang ingin menghadap," ujar Dian dengan jelas.

"Apakah ada nama lain selain Rudy Hendro dan yang Saudara sebutkan sebelumnya?" tanya hakim dengan tegas.

"Rudy Hendro, Pak Riki, dan juga staf Sarpras," kata Dian sebagai jawabannya.

Dian menyampaikan bahwa dia tidak sering melakukan kegiatan bermain golf, namun jumlahnya sudah lebih dari satu kali dan selalu dilakukan di Sentul Highlands Golf Club.

"Hakim kemudian menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membayar kegiatan bermain golf tersebut," kata Dian, "tak ada anggaran di Basarnas yang dialokasikan untuk kegiatan semacam itu."

"Tidak ada keterlibatan kami dalam pembayaran Yang Mulia, kami tidak pernah melihatnya," ujar Dian dengan jelas.

"Apakah ada anggaran untuk bermain golf di kantor Saudara, seperti di Basarnas ini?" tanya hakim dengan nada penasaran.

"Tidak ada yang siap," Dian menjawab dengan nada serius.

Dian menyatakan bahwa dirinya hanya memikul biaya untuk stik golf serta uang tipcaddygolf, tetapi tidak untuk biaya lapangan dan hal lainnya, katanya.

Dian mengungkapkan ketidaktahuannya apakah Rudy telah membayar untuk kegiatan main golf tersebut atau tidak, dan menduga bahwa pembayaran tersebut mungkin dilakukan oleh Riki.

"Siapa yang menanggung biaya tersebut, menurut pengetahuan saksi?" tanya hakim mengeksplorasi lebih jauh.

"Saya mungkin tidak menyaksikan dia membayar, tetapi Pak Riki mungkin tahu lebih banyak mengenai dugaan tersebut, Yang Mulia," ujar Dian dengan informatif.

Menurut sumber yang dapat dipercaya, Basarnas tengah diselidiki terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan truk milik mereka.

Dia menyatakan bahwa dia belum pernah menyaksikan secara langsung proses pembayaran untuk bermain golf tersebut, dan dia menambahkan bahwa dia menduga pembayaran tersebut mungkin dilakukan oleh Riki.

"Saya akan mengulang pertanyaan saya," kata hakim dengan tegas. "Apakah ini bukan pertama kalinya Anda bermain golf? Anda telah bermain beberapa kali, benar? Dan Anda selalu hadir di setiap permainan golf ini, bukan? Setiap kali Rudy Hendro bermain golf, Anda selalu ada di sana dan tidak pernah mengeluarkan biaya, kecuali tips untuk caddy. Dari mana asal biaya ini? Siapa yang membayar? Tentu saja, ini tidak mungkin gratis."

"Siap. Saya rasa itu kemungkinan besar dari Pak Riki," kata Dian dengan pasti.

Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa sebelumnya telah melakukan tindak korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar, terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.

"Richard Marpaung, jaksa KPK, menegaskan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, bahwa telah terjadi beberapa perbuatan yang harus dilihat sebagai perbuatan terpisah, yang mana merupakan berbagai kejahatan, dan dilakukan secara melawan hukum," katanya.

Dalam kurun waktu Maret 2013 hingga 2014, Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut menghasilkan kekayaan bagi Max Ruland dan William sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 17,9 miliar secara berurutan.

"Dalam proses memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, William Widarta telah meraup keuntungan sebesar Rp 17,9 miliar dan Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2,5 miliar. Hal tersebut berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.

"Dia mengatakan bahwa dia tidak pernah secara langsung menyaksikan proses pembayaran untuk bermain golf, dan menambahkan asumsinya bahwa pembayaran tersebut dilakukan oleh Riki," ujarnya dalam gaya penulisan yang informatif dan mudah dipahami.

"Izinkan saya untuk mengulangi pertanyaan sebelumnya," kata hakim dengan suara yang tenang dan mantap. "Kegiatan bermain golf ini bukan hanya sekali dilakukan, benar bukan? Anda sebagai saksi pasti selalu hadir ketika kegiatan ini berlangsung. Dan setiap kali Anda menemani Rudy Hendro bermain golf, Anda tidak pernah mengeluarkan biaya sendiri, kecuali mungkin untuk memberi tips kepada caddy. Lalu, menurut pengetahuan Anda, biaya untuk bermain golf ini berasal dari mana? Siapa yang membayar semua ini? Karena tidak mungkin semua ini bisa dilakukan secara gratis."

"Ya, kemungkinan besar dari Pak Riki," jawab Dian dengan wajah penuh keyakinan, menunjukkan dia cukup siap dengan apa yang akan terjadi selanjutnya.

Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta sebelumnya telah didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 20,4 miliar. Didakwa karena melakukan korupsi dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

"Ada serangkaian tindakan yang telah diambil atau diikuti, yang harus dilihat sebagai tindakan yang independen dan oleh karena itu merupakan berbagai pelanggaran hukum," demikian tutur jaksa KPK Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

"Dari Maret 2013 hingga 2014, perbuatan ini telah terjadi dan Jaksa mengindikasikan bahwa Max Ruland dan William masing-masing telah meraup keuntungan sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 17,9 miliar," katanya.

"Dengan jelas, ia menyatakan bahwa tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, seperti William Widarta yang mendapatkan kekayaan sebesar Rp 17,9 miliar dan Max Ruland Boseke yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2,5 miliar, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," katanya.

Editor Choices