Mantan Sekretaris Utama Basarnas, Dianta Bangun, hadir dalam persidangan sebagai saksi untuk kasus korupsi truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Dian diberikan pertanyaan oleh hakim mengenai pembayaran kegiatan main golf yang dilakukan oleh pegawai Basarnas.
Dalam sidang ini, terdakwa adalah Max Ruland Boseke yang pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas, Anjar Sulistiyono yang merupakan mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR dan PPK Basarnas tahun anggaran 2014, dan juga William Widarta yang menjabat sebagai Direktur CV Delima Mandiri dan penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima.
Dian telah mengkonfirmasi bahwa ia pernah bersama Direktur Sarpras Basarnas, Rudy Hendro, bermain golf di Sentul Highlands. Dia melanjutkan, pada saat itu juga ada staf Sarpras dan representatif dari pihak swasta yaitu Riki Hansyah Yudi Muharam, yang bekerja sebagai staf marketing di CV Delima Mandiri.
"Saudara, apakah ada kebenaran bahwa Anda pernah menemani Rudy Hendro dan Riki Hansyah bermain golf di Sentul Highlands tahun 2014?" Alfis Setyawan, hakim anggota, mengajukan pertanyaan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
"Staf dari Sarpras telah tiba, Yang Mulia," kata Dian dengan suasana yang ramai.
"Selain Rudy Hendro yang sudah Anda sebutkan, masih adakah nama lain yang terlibat?" ujarnya, menatap tajam.
"Dian menegaskan bahwa Rudy Hendro, Pak Riki, dan staf Sarpras adalah yang hadir."
"Dian mengatakan bahwa dia tidak sering bermain golf, namun jumlahnya lebih dari satu kali. Dia juga menegaskan bahwa dia selalu bermain di Sentul Highlands Golf Club," katanya.
Hakim berusaha memahami lebih dalam lagi tentang sumber dana yang digunakan untuk membayar kegiatan bermain golf tersebut. Dian, katanya, menegaskan bahwa tidak ada anggaran di Basarnas yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
Dalam pernyataannya, Dian mengatakan, "Kami tidak pernah terlibat atau melihat proses pembayaran kepada Yang Mulia."
"Ada nggak ya, anggaran untuk main golf di kantor Saudara, sama seperti di Basarnas?" ujar hakim dengan rasa ingin tahu.
Dian menggeleng dan menjawab, "Siap, tidak ada."
Menurut pengakuannya, Dian hanya menangani stik golf dan menyalurkan uang tip ke caddy golf, namun dia tidak merogoh kocek untuk biaya lapangan dan biaya tambahan lainnya.
Dian tidak dapat memastikan apakah Rudy telah membayar untuk kegiatan main golf, namun dia menduga bahwa itu adalah Riki yang menyelesaikan pembayaran.
"Menurut saksi, siapa yang sebenarnya menanggung biaya?" kata hakim dengan tegas.
"Secara pribadi, saya tidak pernah menyaksikan dia membayar. Mungkin Pak Riki yang dimaksud dalam dugaan tersebut, Yang Mulia," ungkap Dian dalam pernyataannya.
Dugaan korupsi Basarnas menjadi sorotan, terutama dalam kasus penyalahgunaan truk bantuan yang seharusnya digunakan untuk misi kemanusiaan.
"Saya tidak pernah melihat proses pembayaran untuk bermain golf itu secara langsung," katanya. Dia juga menambahkan bahwa, menurut asumsinya, Riki adalah orang yang melakukan pembayaran tersebut.
"Saya akan mengulangi pertanyaan saya," kata hakim, "Anda main golf ini bukan hanya sekali, dan selalu ada saksi yang menemani, benar? Dan setiap kali bermain golf bersama Rudy Hendro, saksi tidak pernah memiliki tanggungan biaya, kecuali memberikan tips untuk caddy. Jadi, siapa yang membayar biaya bermain golf ini dan dari mana uangnya? Karena bermain golf tentu saja tidak gratis."
"Siap. Saya pikir itu kemungkinan adalah dari Pak Riki," kata Dian dengan penuh keyakinan.
Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara sebesar dua puluh koma empat miliar rupiah sebelumnya. Max dan kawan-kawan didakwa melakukan perbuatan korupsi dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada tahun 2014.
"Perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan atau yang mereka ambil bagian dalamnya, harus dianggap sebagai kejahatan independen, yang melanggar hukum," kata Richard Marpaung, jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
Jaksa menegaskan bahwa Max Ruland menerima keuntungan sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar dari suatu perbuatan yang dilakukan selama periode Maret 2013 hingga 2014.
"Keuntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, misalnya dengan memperbanyak harta William Widarta sekitar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperbanyak harta Terdakwa Max Ruland Boseke sekitar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), dapat menimbulkan dampak negatif pada keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.
"Dia menegaskan bahwa dia tidak pernah menyaksikan proses pembayaran untuk bermain golf secara langsung. Dia juga menambahkan asumsinya bahwa pembayaran tersebut dilakukan oleh Riki," katanya.
"Biarkan saya ulangi pertanyaan saya," tegas hakim, "Kegiatan main golf ini bukan hanya sekali, ada beberapa kali, kan? Saksi selalu hadir dalam setiap kegiatan tersebut, bukan? Selama bersama Rudy Hendro main golf, saksi tidak pernah mengeluarkan biaya, kecuali tips untuk caddy. Menurut pengetahuan saksi, dari mana asal biaya main golf ini? Siapa yang membayar? Karena pasti tidak mungkin gratis."
"Sudah siap. Pak Riki mungkin-lah yang bertanggung jawab," kata Dian dalam percakapannya.
Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta didakwa telah melakukan tindak korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20,4 miliar. Mereka didakwa terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada 2014.
"Beberapa perbuatan telah dilakukan atau ia telah berpartisipasi dalamnya, dan perlu dipandang sebagai tindakan yang berdiri sendiri, yang membentuk berbagai kejahatan dan melanggar hukum," kata Richard Marpaung, jaksa KPK, di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.
"Dari perbuatan yang dilakukan antara Maret 2013 hingga 2014, Max Ruland dan William mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 2,5 miliar dan Rp 17,9 miliar," tambahnya, berdasarkan keterangan dari Jaksa.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menginformasikan bahwa William Widarta telah memperoleh kekayaan sebesar Rp 17,9 miliar dan Max Ruland Boseke sebesar Rp 2,5 miliar yang bisa merusak keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.