"Sudah terkumpul uang rampasan dari berbagai kasus korupsi oleh KPK sejumlah Rp 637 miliar hingga Oktober 2024, mencapai target yang telah ditetapkan KPK untuk tahun ini," katanya.
"Dalam keterangannya pada hari Kamis (28/11/2024), Budi Prasetyo, anggota Tim Jubir KPK, menegaskan bahwa target pemulihan aset tahun ini telah ditetapkan sebesar 70% dengan nilai mencapai Rp 400 M," katanya.
"Ya, saya telah memenuhi target yang ditetapkan," ujarnya dengan penuh percaya diri.
"Properti merupakan jenis aset rampasan yang paling banyak menurut penjelasan Budi, sementara aset rampasan tunggal dengan nilai terbesar adalah saham yang nilainya mencapai Rp 66 miliar," katanya.
"Dia menyebutkan bahwa memiliki saham senilai Rp 66 Miliar dan properti senilai Rp 40 miliar," kata dia.
Sejumlah Rp 637 M telah disetorkan ke negara sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan negara, katanya.
Budi memaparkan bahwa uang sebesar Rp 637 miliar yang diperoleh merupakan hasil dari rampasan KPK selama periode Januari hingga Oktober 2024, dan menambahkan bahwa jumlah tersebut bisa bertambah karena masih terdapat aset rampasan lain yang sedang dalam proses lelang, dengan nilai total yang bisa mencapai Rp 1 triliun.
"Sebagaimana disampaikan oleh Budi, hingga Oktober 2024, KPK telah menyetor sejumlah Rp 637.994.333.473,00 ke kas negara," katanya dalam sebuah pernyataan.