TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Respon Terdakwa Kasus Korupsi Timah Terkait Penangkapan Tetian Wahyudi"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, terdakwa Emil Ermindra mengaku akan merasa senang jika Tetian Wahyudi, Direktur Utama CV Salsabila Utama yang buron, berhasil ditangkap. Emil menambahkan bahwa keterangan Tetian akan semakin memperjelas kasus tersebut.

Dalam pernyataannya sebagai saksi untuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil membantah adanya perlakuan spesial dari PT Timah kepada CV Salsabila Utama, sebuah perusahaan yang bekerja sama dengan mereka.

Rianto Adam Pontoh, ketua majelis hakim, bertanya tentang kemungkinan adanya perlakuan khusus kepada CV Salsabila dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

"Tidak ada Yang Mulia. Setiap pembayaran yang akan dilakukan harus memenuhi semua syarat yang telah ditentukan. Jadi, jika tidak memenuhi syarat SOP, pembayaran tidak akan dilakukan," tutur Emil, yang bertugas sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada periode 2016-2020.

Hakim memberitahukan bahwa PT Timah telah membayar hampir sebesar Rp 1 triliun kepada CV Salsabila Utama, berdasarkan surat dakwaan jaksa, dan menurut Emil, penangkapan Tetian akan membuatnya merasa lebih senang.

"Saya melihat, jumlah pembayaran kepada Salsabila hampir mencapai Rp 1 triliun, sesuai dengan surat dakwaan penuntut umum yang berjumlah Rp 186 miliar lebih. Namun, hingga hari ini, Tetian Wahyudi masih belum dapat ditemukan dan ditangkap untuk memberikan klarifikasi," ujar hakim dengan jelas.

"Saya akan lebih senang kalau bisa tertangkap," kata Emil dengan penuh keyakinan.

Menurut Emil, keterangan Tetian sangat penting dan harus diperhatikan dalam kasus ini. Katanya, keterangan tersebut akan memberikan gambaran jelas tentang hubungan Tetian dengan PT Timah.

Emil mengungkapkan preferensinya dengan mengatakan, "Saya lebih suka jika saya bisa tertangkap."

Hakim bertanya dengan penuh penasaran, "Anda lebih senang kalau tertangkap, bukan?"

"Benar, sehingga dapat dimengerti oleh saya," kata Emil dengan penuh pengertian.

Emil mengungkapkan keterkejutannya saat baru mengetahui di persidangan bahwa Tetian menggunakan alamat kantin PT Timah sebagai kantor CV Salsabila Utama, katanya.

Emil mengungkapkan, "Yang Mulia, hingga detik ini di persidangan, saya belum mengetahui bahwa Salsabila memakai alamat tersebut, Yang Mulia."

Hakim menanyakan, "Apakah Dirut PT Timah paham kalau alamat Salsabila berada di salah satu aset milik perusahaan?"

"Yang Mulia, sepertinya ada kesalahpahaman. Dirut dan Dirkeu tidak bertanggung jawab meneliti sampai ke alamat. Yang melakukan tugas tersebut adalah tim yang bertanggung jawab merekrut dan melakukan seleksi mitra," jelas Emil dengan nada informatif.

Kasus korupsi timah yang buronan menjadi berita utama di halaman selanjutnya pada edisi cetak hari ini, katanya kepada wartawan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu di PN Tipikor Jakarta, status DPO Tetian Wahyudi terbongkar. Sidang tersebut berkaitan dengan kasus pengelolaan timah dan melibatkan beberapa terdakwa; Suwito Gunawan atau lebih dikenal dengan Awi yang merupakan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto yang menjabat sebagai Direktur PT Sariwiguna Binasentosa mulai 30 Desember 2019, dan Rosalina yang bertindak sebagai General Manager Operasional PT Tinindo Internusa dari Januari 2017 hingga 2020.

Achmad Haspani, General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, dipanggil oleh jaksa sebagai saksi dalam persidangan. Langkah berani Tetian yang memarahi Haspani, meskipun tidak memiliki hubungan resmi dengan PT Timah, menjadi pertanyaan utama hakim.

Dalam penjelasannya, Haspani menegaskan bahwa Tetian memiliki kedekatan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

"Ada apa sebenarnya hingga orang yang biasanya pendiam ini marah-marah pada saudaranya?" ujar hakim mencoba mencari tahu alasan di balik kemarahan tersebut.

"Saya ingin menegaskan kepada Yang Mulia, berdasarkan BAP, bahwa Tetian Wahyudi adalah orang yang dekat dengan beberapa direksi, termasuk Pak Emil Ermindra yang merupakan Direktur Keuangan, Alwin Akbar, dan juga Direktur Utama," ujar Haspani. "Saya pernah menerima telepon dari Pak Emil yang bertanya mengenai keterlambatan pengiriman bijih. Dia menegaskan bahwa dia adalah Direktur. Tak lama kemudian, saya dikunjungi oleh Tetian Wahyudi dan seorang intel bernama Ismu di malam hari. Saya tidak tahu posisi Ismu dan dia tidak mengenakan seragam saat itu. Mereka datang ke rumah saya di Komplek Bukit Baru."

Dengan nada penasaran, hakim bertanya, "Apa sebenarnya kapasitas dia, itukah yang saya tanya?"

"Dia menjawab, 'Saya merasa dekat dengan direksi',” kata Haspani.

Dalam pernyataannya, Haspani mengaku pernah dikunjungi oleh Tetian dan seseorang yang dikenalnya dengan nama Ismu, yang ia identifikasi sebagai intel. Dia menegaskan bahwa Ismu adalah personel Polres yang bertugas di Pangkal Pinang.

Hakim dengan nada bertanya, "Bagaimana jika Ismu ini adalah anggota dari Polres, apa itu benar?"

"Saya bertugas di Pangkal Pinang sebagai anggota Polres," katanya, Haspani dengan nada tegas.

Haspani mengonfirmasi bahwa CV Salsabila Utama, yang merupakan mitra PT Timah dalam surat perintah kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan, tidak terkait sama sekali dengan lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

"Jadi, CV Salsabila Utama ini beroperasi sebagai apa? Termasuk smelter?" ujarnya hakim menanyakan dengan detail.

"Dalam SPK jasa borongan pengangkutan, PT Timah bermitra dengan CV Salsabila Utama," jawab Haspani, dengan nada yang informatif.

Hakim menanyakan, "Bukankah dia tidak memegang posisi di suatu PT yang identitasnya tidak jelas?"

Haspani menjawab dengan tenang, "Tidak, dia berada di sana tanpa ditemani siapapun."

Hakim dengan ekspresi serius bertanya, "Apakah Tetian Wahyudi yang Anda maksudkan?"

Haspani memberikan jawaban, "Betul Yang Mulia," dengan suara yang jelas dan mantap.

"Hakim menanyakan kepada jaksa tentang status Tetian. Jaksa menjawab bahwa Tetian telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak ada di rumah saat pemeriksaan akan dilakukan," ujarnya.

"Tetian Wahyudi, seorang jaksa, masih dalam tahap penyidikan dan belum dinyatakan sebagai tersangka, bukan?" hakim bertanya untuk konfirmasi.

"Memohon ijin Yang Mulia, mengenai individu bernama Tetian Wahyudi, prosesnya masih dalam tahap berjalan. Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, tampaknya individu tersebut tidak berada di lokasi dan telah ditetapkan sebagai DPO," ujar jaksa.

"Anda mencari sesuatu? Atau sedang dalam suatu pencarian?" ujarnya, yakni seorang hakim dengan penampilan yang berwibawa.

"Dalam proses pencarian Yang Mulia," katanya, jaksa tampak serius dan penuh pertimbangan.

"BAP-nya ada?" ujarnya, hakim yang tengah duduk di kursi pengadilan dengan wajah serius.

"Yang Mulia, sebelum bisa kita periksa, rumahnya sudah kosong, penyidik datang dan dia sudah pergi. Dia memiliki dua rumah," kata jaksa dengan detail yang informatif.

"Yang Mulia, berdasarkan informasi yang kami dapat dari pemerintah setempat, sudah tidak lagi tinggal di lokasi itu," katanya sambil menambahkan pernyataan dari jaksa.

"Hakim bertanya, 'Oh, belum sempat diperiksa? Apakah Dirreskrimsus sempat terlibat dalam proses BAP?'"

Dengan tenang, Haspani menjawab, "Belum sempat kami melakukan BAP, Yang Mulia."

Status DPO Tetian Wahyudi terungkap dalam sidang kasus pengelolaan timah yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada hari Rabu. Dalam sidang tersebut, terdakwa lainnya adalah Suwito Gunawan alias Awi, pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak akhir Desember 2019, dan Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa yang menjabat sejak Januari 2017 hingga 2020.

Achmad Haspani, General Manager Operasi Produksi Investasi Mineral PT Timah, dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi dalam persidangan itu. Hakim pertama-tama tertarik untuk mengetahui mengapa Tetian berani memarahi Haspani, walaupun ia bukan anggota PT Timah.

"Tetian dekat dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, dan Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020," kata Haspani saat memberikan penjelasan.

"Apakah ini sebuah masalah, mengapa orang yang luar biasa itu memarahi saudaranya?" kata hakim dengan ekspresi heran.

"Yang Mulia, saya ingin menjelaskan bahwa dalam BAP disebutkan bahwa Tetian Wahyudi dekat dengan beberapa direksi termasuk Direktur Keuangan Pak Emil Ermindra, Pak Alwin Akbar dan Pak Dirut. Pada suatu waktu, mereka sedang memasukkan bijih dan saya ditelepon oleh Pak Emil yang bertanya mengapa prosesnya terlambat. Dia mengatakan bahwa dia adalah Direktur. Seperti yang tertulis dalam BAP Yang Mulia, tidak lama kemudian, saya didatangi oleh Tetian Wahyudi dan Bapak Ismu, seorang intel yang saya tidak tahu posisi dan jabatannya dan dia tidak mengenakan seragam saat itu. Mereka datang ke rumah saya di Komplek Bukit Baru pada waktu malam," ujar Haspani.

Hakim dengan tegas bertanya, "Kapasitasnya apa, itukah yang saya tanya?"

Haspani menjelaskan, "Dia merasa dekat dengan direksi, itulah alasannya."

Menurut Haspani, dia pernah didatangi oleh Tetian dan seseorang bernama Ismu, yang ia kenal sebagai intel. Dia juga mengungkapkan bahwa Ismu adalah seorang anggota Polres yang bertugas di Pangkal Pinang.

"Ismu, apa itu nama Anda? Apakah Anda merupakan bagian dari Polres?" itulah pertanyaan yang diajukan oleh hakim.

"Saya bertugas sebagai anggota Polres di Pangkal Pinang," kata Haspani saat ditanya tentang pekerjaannya.

"CV Salsabila Utama tidak memiliki afiliasi dengan 5 smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah," kata Haspani. Dia juga menegaskan bahwa CV Salsabila Utama adalah mitra PT Timah yang ditugaskan melalui SPK untuk jasa pengangkutan.

Hakim menanyakan, "Apakah CV Salsabila Utama ini memiliki fungsi sebagai smelter juga?"

"CV Salsabila Utama merupakan mitra pengangkutan borongan kami dari SPK, di bawah naungan PT Timah," katanya, Haspani.

"Dia tidak bekerja pada suatu PT, bukan?" ujarnya, hakim, mencoba memahami situasi tersebut lebih jauh.

Haspani dengan tegas menjawab, "Tidak, dia mengurus semuanya sendiri."

Hakim meminta klarifikasi, "Anda merujuk pada Tetian Wahyudi, bukan?"

Haspani memberikan konfirmasi, "Betul sekali Yang Mulia," katanya dengan tenang.

Hakim mengajukan pertanyaan kepada jaksa mengenai Tetian. Jaksa menjelaskan bahwa Tetian telah ditetapkan sebagai DPO karena tidak dapat ditemui di rumahnya saat pemeriksaan dijadwalkan.

Hakim bertanya, "Ini Tetian Wahyudi, seorang jaksa, benar? Proses penyidikan belum menetapkannya sebagai tersangka, kan?"

"Yang Mulia, terkait proses hukum yang sedang dihadapi oleh orang bernama Tetian Wahyudi, memang masih dalam proses. Penyidik telah mengumpulkan informasi yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat dan telah ditetapkan sebagai DPO," katanya, merespon pertanyaan yang diajukan.

"Dicari? Apa maksudnya pencarian?" ujarnya hakim dengan ekspresi yang penuh tanya.

Jaksa menjawab dengan tenang, "Dalam upaya mencari Yang Mulia."

"Adakah BAP dalam kasus ini?" ujar hakim dengan ekspresi serius.

"Yang Mulia, saat penyidik datang untuk melakukan pemeriksaan, rumah sudah tidak berpenghuni. Kami menemukan bahwa dia memiliki dua alamat," kata jaksa.

"Berdasarkan data dari pemerintah setempat, Yang Mulia, mereka tampaknya sudah tidak berdomisili di sana lagi," ujarnya, dilanjutkan dengan penjelasan lebih lanjut oleh jaksa.

"Apakah Dirreskrimsus sudah sempat di BAP? Saya belum sempat memeriksanya," ujar hakim.

Haspani menambahkan, "Belum sempat kami melakukan BAP, Yang Mulia."

Editor Choices