Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer telah sering terjadi di beberapa daerah belakangan ini. Dalam kasus yang paling baru, Ade Zakarsih (44) diketahui sebagai pengemudi truk ekspedisi yang menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa 26 November 2024, sekitar pukul 06.47 WIB.
Dua orang telah meninggal akibat kecelakaan ini, salah satunya adalah seorang pengendara motor berinisial A (33) yang tewas di tempat kejadian dengan luka parah. Seorang pemotor lainnya berinisial AR (36) telah tewas di RS Pelni karena luka di kepala dan kaki. Sedangkan tiga korban luka lainnya saat ini sedang mendapatkan perawatan medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.
Kecelakaan yang terjadi melibatkan truk dengan nomor polisi B 9586 HI, berdasarkan hasil pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya, diduga disebabkan oleh sopir yang mengantuk hingga menerobos lampu merah. Setelah diperiksa, truk tersebut tidak mengalami rem blong dan remnya berfungsi dengan baik saat kejadian.
"Dalam menanggapi isu tersebut, Hardiyanto Kenneth dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jakarta mengajukan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta dan Dinas Perhubungan untuk menerapkan kembali pembatasan jam operasional truk dari luar Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kenneth.
Sebagai pengguna jalan, perlu diingat bahwa ada larangan operasional di Jalan Tol Dalam Kota dan Jalan Non-Tol Utama pada pagi hari dari pukul 06.00 sampai 09.00 WIB dan sore hari dari pukul 16.00 sampai 20.00 WIB. Selain itu, selalu periksa kelaikan kendaraan, muatan dan dimensi, keselamatan pengemudi dan penumpang, serta patuhi pengawasan dan penegakan larangan penggunaan jalan.
Truk dengan lebih dari dua sumbu dan truk yang bertugas mengangkut barang berbahaya harus patuh pada aturan jam operasional. Namun, truk yang mengangkut barang-barang pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat diberikan pengecualian dan diizinkan beroperasi di luar jam larangan.
"Untuk mengurangi kemacetan, mencegah kerusakan jalan akibat beban kendaraan yang berat, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas, aturan tersebut diberlakukan," kata Kenneth dalam pernyataannya pada Kamis. "Insiden kecelakaan di Slipi kemarin harus menjadi pelajaran bagi Dishub, sehingga di masa depan perlu adanya kontrol ketat. Truk-truk besar hanya diperbolehkan melintas pada waktu tertentu, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB," imbuhnya.
Bang Kent, yang akrab dikenal oleh masyarakat, meminta Dishub Jakarta untuk meningkatkan pengawasan terhadap truk yang melebihi dimensi dan kapasitas muatan (ODOL). Tambahnya, hal ini harus menjadi prioritas untuk meningkatkan keselamatan di jalan dan melindungi infrastruktur jalan.
"Untuk menangani masalah truk yang melanggar aturan, Dishub perlu melakukan operasi serentak di berbagai wilayah," ujar Anggota Komisi C DPRD Jakarta. "Operasi ini harus melibatkan UPPKB dan pemangku kepentingan lainnya, dan memerlukan kerja sama lintas sektor seperti Kemenhub, Polri, dan Asosiasi Industri. Pemerintah Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi jika ada temuan pelanggaran, agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan."
Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI menghimbau perusahaan jasa ekspedisi di Jakarta untuk lebih memprioritaskan keselamatan dan mematuhi aturan operasional, seperti tidak melanggar jam operasional yang telah ditentukan, terutama di wilayah yang memiliki batasan waktu seperti Jakarta, tambahnya.
"Perusahaan jasa pengangkutan yang berdomisili di Jakarta wajib untuk memastikan truknya layak jalan, menghindari muatan yang melebihi kapasitas, mengendalikan kecepatan terutama di jalur menurun atau wilayah rawan kecelakaan, dan yang terpenting kondisi fisik sopirnya harus prima," tambah Kent, "serta memberikan himbauan yang jelas kepada sopir untuk beristirahat yang cukup guna menghindari kelelahan selama perjalanan, karena kelelahan pengemudi adalah salah satu penyebab utama kecelakaan. Himbauan ini tidak hanya melindungi sopir dan pengguna jalan lain, tetapi juga membantu menjaga reputasi perusahaan dan mendukung keberlanjutan infrastruktur transportasi."
"Untuk meningkatkan kesadaran tentang keselamatan di jalan raya, menurut Kent, Dinas Perhubungan harus aktif melakukan edukasi kepada sopir-sopir truk dan melibatkan perusahaan ekspedisi, asosiasi transportasi, dan komunitas dalam proses tersebut."
"Langkah-langkah ini, yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, operator logistik, dan pengemudi, perlu dilaksanakan guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman," katanya.
"Pemerintah provinsi harus kembali melakukan sosialisasi yang lebih jelas dan detail kepada pengemudi serta perusahaan jasa ekspedisi," ujarnya. "Dalam sosialisasi tersebut, mereka perlu memahami risiko hukum, kerugian material, dan potensi kecelakaan yang mungkin terjadi akibat kelalaian dan ketidaksesuaian surat-surat. Pencegahan dini sangat penting agar tidak ada lagi kecelakaan truk yang berulang dan mengakibatkan korban jiwa," tambahnya.