AO, seorang gadis remaja berusia 15 tahun dari Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kabur dari rumah bersama pacarnya berinisial A, sebagai hasil dari pertengkaran dengan ibunya yang tidak menyetujui hubungan pacarannya.
Mengutip pernyataan dari Kombes Ade Ary Syam Indradi yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, ibu korban telah melaporkan kasus penculikan anaknya oleh pacarnya ke pihak berwajib. Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan oleh Polres Metro Bekasi.
Menurut Ade Ary, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 24 November 2024. Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa AO sempat dilarang oleh ibunya untuk pacaran dengan alasan masih dalam masa sekolah.
"Korban, yang masih bersekolah, dilarang untuk berpacaran," kata Ade Ary dalam keterangan yang diberikan pada hari Kamis. Setelah argumen yang terjadi, ibu korban meminta AO untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama ayahnya. Korban tampak menerima perintah itu dan segera memanggil pacarnya untuk menjemputnya.
"Berdasarkan penuturan saksi pertama, korban tinggal bersama dengan ayahnya. Korban kemudian menginformasikan niatnya untuk pergi ke rumah ayahnya dan dijemput oleh pelaku, yang ternyata adalah pacarnya," ujar Ade Ary.
Dalam laporannya, pelapor menyatakan bahwa ia telah memeriksa rumah ayah korban dan tidak menemukan korban di sana. Korban masih belum pulang dan berada di rumah pacarnya, tambahnya.
"Malam itu, saksi 1 memberikan keterangan bahwa korban sebenarnya tidak berada di rumah ayahnya, tetapi di rumah pelaku," jelas Ade Ary. "Tapi hingga sekarang, korban belum juga pulang dan saksi 1 tidak bisa dihubungi karena nomornya diblokir oleh korban," tambahnya.
'Kasus ini sedang ditangani oleh Polresta Bekasi, setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,' katanya.
"Selanjutnya, saksi 1 sebagai orang tua korban telah melapor ke SPKT Polres Metro Bekasi, guna mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus ini diserahkan kepada Restro Kabupaten Bekasi untuk ditangani," tambahnya.