Seorang remaja perempuan berinisial AO yang berusia 15 tahun dilaporkan hilang oleh orang tuanya di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dan pacar remaja tersebut berinisial A dicurigai sebagai pelaku yang membawa kabur anak mereka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa peristiwa yang melibatkan AO, yang dilarang oleh ibunya berpacaran karena masih bersekolah, terjadi pada hari Minggu.
"Berpacaran bagi korban yang masih bersekolah seharusnya dilarang," kata Ade Ary pada keterangan Kamis.
Menyusul keributan itu, ibu korban meminta AO untuk meninggalkan rumah dan tinggal bersama ayahnya. Korban pun menyetujui permintaan tersebut dan memanggil pacarnya untuk menjemput, tambahnya.
"Sebuah saran diberikan oleh saksi pertama kepada korban untuk tinggal bersama bapaknya. Setelah korban mendapatkan izin untuk pergi ke rumah bapaknya, pelaku yang ternyata adalah pacarnya, datang menjemput," katanya, Ade Ary.
Dikabarkan bahwa pelapor telah memeriksa keberadaan ayah korban di rumahnya dan hasilnya negatif. Korban juga masih belum kembali ke rumah dan memilih untuk tetap tinggal di rumah pacarnya.
"Pada malam hari tersebut, saksi 1 menegaskan bahwa korban tidak berada di rumah sang bapak, melainkan berada di rumah pelaku. Namun, hingga saat ini korban belum juga kembali dan nomor kontak saksi 1 telah diblokir oleh korban," ujar Ade Ary.
Dia berkata bahwa orang tua korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwenang, dan tambahnya, Polresta Bekasi sekarang sedang menangani kasus ini.
"Sudah dilaporkan oleh saksi 1, yaitu orang tua korban, ke SPKT Polres Metro Bekasi untuk memfasilitasi penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini kini ditangani oleh Restro Kabupaten Bekasi," ungkapnya.