TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Reaksi Kenneth DPRD DKI Terhadap Kecelakaan Truk di Jakarta: Pengetatan Jam Operasional"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Belakangan ini, sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk kontainer di beberapa daerah. Pada Selasa, 26 November 2024, sekitar pukul 06.47 pagi, truk ekpedisi yang dikemudikan oleh Ade Zakarsih (44) mengalami kecelakaan, menabrak sejumlah kendaraan di persimpangan lalu lintas Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Akibat kecelakaan mengerikan ini, dua nyawa harus berakhir. Pengendara motor berinisial A (33) tewas di lokasi dengan luka parah, sementara pemotor berinisial AR (36) tewas di rumah sakit akibat luka di kepala dan kaki. Sedangkan tiga korban lainnya saat ini sedang ditangani oleh tim medis di RS Pelni Petamburan, Jakarta Pusat.

Hasil pemeriksaan Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa sopir truk dengan nomor polisi B 9586 HI diduga mengantuk yang mengakibatkan ia melanggar lampu merah dan terjadi kecelakaan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa rem pada truk tersebut berfungsi dengan baik.

"Mengenai isu tersebut, perwakilan DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menekankan kepada Pemerintah Provinsi Jakarta agar Dinas Perhubungan kembali menerapkan pembatasan waktu operasional bagi truk dari luar kota, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Di Jalan Tol Dalam Kota serta Jalan Non-Tol Utama, ada jam larangan operasional yang tercatat, yaitu pada pagi hari mulai pukul enam sampai sembilan dan sore hari dari pukul empat sampai delapan. Kelaikan Kendaraan, Muatan dan Dimensi, Keselamatan Pengemudi dan Penumpang, Pengawasan dan Penegakan, dan Larangan Penggunaan Jalan juga menjadi peraturan yang harus diperhatikan.

Peraturan ini diterapkan untuk truk dengan lebih dari dua sumbu dan truk yang mengangkut barang berbahaya. Sebagai pengecualian, truk yang mengangkut barang kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar, atau barang darurat diizinkan untuk beroperasi di luar jam larangan.

Kenneth dalam keterangannya mengatakan, "Peraturan tersebut dilaksanakan dalam upaya untuk mengurangi kemacetan, kerusakan jalan oleh beban berat kendaraan, dan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan di Slipi kemarin harus menjadi bahan refleksi bagi Dishub untuk meningkatkan kontroling di masa depan. Truk-truk besar seharusnya hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB."

Dalam pernyataannya, pria yang sering disapa Bang Kent ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat oleh Dishub Jakarta terhadap truk dengan dimensi dan kapasitas muatan (ODOL) yang berlebihan. Ia berpendapat bahwa langkah ini penting untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan.

"Dishub diharuskan untuk mengadakan operasi serentak di berbagai wilayah guna memeriksa truk yang melanggar aturan, baik dalam aspek administratif maupun teknis dengan keterlibatan UPPKB dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Untuk menangani masalah truk ODOL, kita harus berkolaborasi dengan sektor lain seperti Kemenhub, Polri, dan Asosiasi Industri, guna menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan," katanya, seorang Anggota Komisi C DPRD Jakarta. "Jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah Jakarta harus tegas dalam memberikan sanksi agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan," tambahnya.

Selain itu, katanya, Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI ini menyerukan kepada perusahaan jasa pengiriman di Jakarta untuk memperketat langkah-langkah keselamatan dan menghormati aturan operasional, termasuk menghindari pelanggaran jam kerja yang ditentukan, terutama di area dengan pembatasan waktu seperti Jakarta.

"Setiap perusahaan jasa pengangkutan yang berbasis di Jakarta perlu menjaga standar tinggi dalam operasional mereka. Hal ini termasuk memastikan truknya dalam kondisi yang aman untuk beroperasi, menghindari muatan lebih dari kapasitas, mengendalikan kecepatan terutama di wilayah berpotensi kecelakaan dan memastikan kesehatan fisik pengemudi prima. Mereka juga harus memberikan arahan yang jelas tentang pentingnya istirahat yang cukup untuk mencegah kelelahan, yang merupakan faktor utama penyebab kecelakaan," kata Kent.

"Penting bagi Dinas Perhubungan untuk memberikan edukasi kepada sopir-sopir truk tentang keselamatan di jalan raya," katanya, "Dan ini harus melibatkan perusahaan ekspedisi, asosiasi transportasi, dan komunitas."

Kolaborasi antara pemerintah, operator logistik, dan pengemudi dalam melaksanakan langkah-langkah ini sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.

"Pemprov harus aktif dalam memberikan sosialisasi yang jelas dan tepat sasaran kepada pengemudi dan perusahaan jasa ekspedisi," katanya. "Informasi tentang risiko hukum, kerugian material, dan potensi kecelakaan akibat kelalaian harus disampaikan secara jelas, termasuk pentingnya memiliki dokumen lengkap yang sesuai peruntukannya. Pencegahan dini harus menjadi prioritas untuk menghindari kejadian kecelakaan truk yang berpotensi merenggut nyawa."

Editor Choices