AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah disidang dengan etika dan diberhentikan tanpa penghormatan. Setelah proses sidang etik, AKP Dadang akan menjalani pemeriksaan atas kasus penembakan yang melibatkan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Sidang kode etiknya telah usai dan sekarang kami beralih ke tahap pemeriksaan lanjutan dalam kasus pidana yang sedang dihadapi. Mekanisme selanjutnya akan diatur oleh Pak Kadiv Propam dan Polda Sumbar, baik itu terkait penempatan maupun pemeriksaan lanjutan kasus pidananya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di Mabes Polri.
"Dilaporkan sebelumnya bahwa AKP Dadang Iskandar telah dikenakan sanksi PTDH dan tidak melakukan banding atas pemecatannya dari keanggotaan Polri," ujar sumber informasi.
"Tidak ada banding yang diajukan oleh yang bersangkutan terhadap putusan tersebut, atau bisa dikatakan bahwa ia menerima putusan tersebut," ujarnya Shandi.
Dalam sidang KKEP yang dikepalai oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto, telah dinyatakan bahwa AKP Dadang bersalah atas tindakan penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Sidang KKEP telah diputuskan dengan sanksi etika, yaitu perbuatan melanggar sebagai perilaku yang tercela," ujar Irjen Shandi.
"Sebagai konsekuensi dari kesalahannya, AKP Dadang telah diberhentikan dari posisinya sebagai anggota Polri," ujarnya, "Polri telah mengonfirmasi bahwa proses PDTH akan diselesaikan malam ini."