AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, telah dinyatakan bersalah oleh Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, sehingga mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Polri menjamin proses administrasi PTDH akan rampung hari ini.
"Hari ini, putusan sidang akan langsung disampaikan oleh Kadiv Humas dan kita akan menyelesaikannya malam ini juga, tanpa harus menunggu sampai besok. Sidang administrasi dan lainnya akan kita tuntaskan semuanya malam ini," kata Irjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri, di Gedung TNCC Mabes Polri, hari Selasa.
"Dedi mengatakan bahwa Kompolnas juga turut mengawasi jalannya persidangan, dengan tujuan untuk menciptakan proses persidangan yang transparan dan akuntabel," katanya.
"Saya mohon kepada Kadiv Humas untuk segera memproses jalannya sidang dan saya juga menyarankan agar komisioner Kompolnas turut mengawasi sampai sidang selesai," katanya, dalam upaya untuk menghemat waktu.
Seperti yang sudah diketahui, hari ini AKP Dadang Iskandar hadir langsung dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara tertutup.
Dalam laporan Pantauandetikcom, sidang berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri yang terletak di Jakarta Selatan pada hari Selasa. Sekitar jam tujuh malam empat puluh enam menit, Dadang tampak meninggalkan ruang sidang etik.
AKP Dadang terlihat meninggalkan area dengan mengenakan seragam berwarna kuning yang memiliki tulisan Patsus Divpropam Polri di bagian belakangnya. Tidak ada satupun kata yang ia ucapkan, dia hanya menundukkan kepala sambil berjalan di bawah pengawalan ketat.
AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, meninggal setelah ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di lokasi Mapolres Solok Selatan yang berada di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat dini hari.
AKP Dadang Iskandar terlibat dalam kasus penembakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari pembunuhan berencana hingga pembunuhan biasa.