Dengan pemantauan langsung oleh Kompolnas, sidang KKEP terhadap AKP Dadang Iskandar berlangsung hari ini.
"Malam ini, kita tuntaskan semuanya dengan sidang administrasi dan sebagainya," Irjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri, menyampaikan hal ini di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa.
"Komisioner Kompolnas secara langsung mengawasi proses sidang, mengikuti setiap perkembangan hingga sidang selesai," tambahnya, memberikan gambaran tentang keterlibatan mereka dalam proses tersebut.
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo menyampaikan belasungkawa mendalamnya atas meninggalnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari yang tewas akibat penembakan oleh AKP Dadang. Arief juga menyatakan bahwa kejadian ini membuat Korps Bhayangkara kehilangan salah satu putra terbaiknya.
"Dalam kesempatan ini kami dari Kompolnas, ingin mengungkapkan rasa belasungkawa kami atas tragedi yang menimpa Polri, terutama Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan yang telah ditinggal oleh salah satu putra terbaik mereka. Kami berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi Polri di masa mendatang, terutama saat mereka fokus pada pengamanan pilkada dan menjaga netralitas," tambahnya.
Kompolnas telah menjelaskan tentang kehadirannya dalam proses persidangan yang sedang berlangsung untuk pengawasan mekanisme. Tidak lupa, mereka juga telah melakukan kunjungan ke Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan sebelumnya.
"Pada hari kemarin lusa dan kemarin, kami telah berada di Polda Sumbar Padang dan Polres Solok Selatan untuk melihat secara langsung proses penyidikan yang dijalankan oleh direktorat reserse umum Polda Sumbar pada kasus penembakan," ujarnya. "Berkaitan dengan itu, sidang kode etik yang sedang berlangsung juga merupakan bagian dari hukuman bagi AKP Dadang sebagai anggota aktif Polri dan diadakan di Mabes Polri," tambahnya.
Kompolnas menegaskan bahwa proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan koridor. Kasus tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan saat ini, kini ditangani oleh Polda Sumbar, tambahnya.
"Perkara ini sedang diurus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, dan saat ini ditangani oleh Polda Sumbar setelah awalnya dipegang oleh almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. Kami melihat prosesnya berjalan dengan baik," katanya.
Terdapat informasi bahwa mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan tidak melakukan upaya banding atas sanksi pemecatan dari anggota Polri itu.
"Tidak ada banding yang diajukan oleh pihak yang bersangkutan terhadap putusan tersebut, jadi bisa dikatakan mereka menerima putusan itu," kata Irjen Shandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, di Mabes Polri, Selasa.
AKP Dadang telah dinyatakan bersalah atas aksi penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, oleh Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto dalam sidang KKEP yang dipimpinnya.
Irjen Shandi menambahkan, "Perilaku melanggar yang tercela telah mendapatkan sanksi etika dari keputusan sidang KKEP."
"AKP Dadang telah diberhentikan dari Polri karena kesalahannya," katanya, "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses PDTH pada malam ini," lanjutnya.
Jumat dini hari, kabar duka datang dari Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, tewas setelah ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.
"Kasus ini ditemukan setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang melakukan penambangan galian C," katanya dalam penjelasannya.
Tersangka kasus penembakan, AKP Dadang Iskandar, juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni mulai dari pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
"Polri diketahui telah memecat AKP Dadang secara tidak hormat, seperti yang terlihat dalam video berikut," katanya.
"Saya sarankan untuk melihat [Gambas:Video 20detik] untuk mendapatkan informasi lebih detail," katanya.