Praperadilan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang tersangkut kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016, ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel dan proses penyidikan akan tetap berlanjut menurut pernyataan dari Kejaksaan Agung.
"Dengan kata lain, penetapan tersangka dan penahanan itu sah, dan proses penyidikan akan dilanjutkan," tambahnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dalam perbincangan dengan wartawan pada hari Selasa.
Status tersangka Tom Lembong tetap sah setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukannya sebelumnya.
"Dalam menciptakan iklan, kami selalu mempertimbangkan bagaimana cara terbaik untuk berkomunikasi dengan target pasar kami," tambahnya, membahas strategi pemasaran mereka.
"Scroll saja jika Anda ingin melanjutkan dengan konten," katanya sambil tersenyum.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat kami terima," tambahnya, Tumpanuli Marbun yang bertindak sebagai hakim tunggal di PN Jaksel, Selasa.
"Penyidikan atas kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong tidak terhenti. Hakim sudah mengkonfirmasi bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)."
Hakim menyatakan bahwa bukti yang diberikan oleh Kejagung cukup untuk menentukan status tersangka Tom Lembong. "Pemeriksaan terhadap kebenaran keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan adalah kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tipikor, bukan dalam sidang praperadilan," ujarnya.
Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015-2016, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), telah terjerat dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Dalam situasi ini, ada beberapa istilah yang harus kita pahami, yakni gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Untuk memudahkan, GKM dan GKR biasanya digunakan untuk proses produksi, sedangkan GKP bisa langsung dikonsumsi.
Tom Lembong, dalam kapasitasnya sebagai Mendag, telah menandatangani aturan yang membatasi hanya BUMN yang diperbolehkan melakukan impor GKP, dan itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang telah disetujui dalam rapat koordinasi antarkementerian, dengan tujuan untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Meski Indonesia mengalami kekurangan stok GKP pada 2016 dan seharusnya BUMN melakukan impor GKP, namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Ketika Indonesia menghadapi krisis stok GKP pada 2016, seharusnya BUMN yang berwenang melakukan impor untuk mengatasi krisis tersebut. Namun, jaksa menegaskan bahwa Tom Lembong malah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang selanjutnya diolah menjadi GKP.
Jaksa mengungkapkan bahwa Tom Lembong telah menugaskan PT PPI untuk bermitra dengan sembilan perusahaan swasta dalam mengolah GKM impor menjadi GKP. Perusahaan-perusahaan yang disebut dalam surat penugasan tersebut adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan akhirnya PT KTM.
Meski tampak bahwa PT PPI menjadi pembeli GKP yang telah diolah oleh perusahaan swasta dari GKM, jaksa mengungkapkan bahwa sebenarnya perusahaan swasta tersebut menjual GKP secara langsung ke masyarakat melalui distributor dengan penambahan harga Rp 3.000 dari HET.