Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak praperadilan dari Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Kejagung juga menambahkan bahwa tidak ada kriminalisasi dalam kasus yang melibatkan Tom Lembong tersebut.
Sutikno, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, berbicara di PN Jakarta Selatan, mencoba menjelaskan bahwa apa yang mereka lakukan bukanlah upaya mengkriminalisasi, "Tahapan-tahapan yang kita lakukan dan fakta-fakta itu semuanya dijelaskan bukan oleh kita, tetapi oleh alat bukti yang ada," katanya.
"Sudah pasti kami tidak akan terlibat dalam tindakan ilegal. Kami sudah berada di usia lanjut dan tahu bagaimana akhir dari hidup ini," ujarnya dengan tegas.
"Dalam dunia digital saat ini, periklanan online menjadi cara yang efektif untuk menjangkau konsumen yang lebih luas," ujarnya, membahas tentang perkembangan iklan di era digital.
Anda dapat melanjutkan membaca konten dengan cara menggulir halaman ke bawah.
"Sutikno mengajak pihak Tom Lembong untuk beradu bukti di Pengadilan Tipikor, sambil meminta mereka untuk mematuhi putusan praperadilan," ujarnya.
"Praperadilan telah mencapai tahap akhir, ayo kita hormati proses penyidikan yang sedang berjalan. Ketika waktu persidangan tiba, ayo kita semua bersiap dengan bukti masing-masing untuk dipresentasikan di persidangan pokok perkara," ujarnya dengan penuh semangat.
Menurut Sutikno, penetapan tersangka Tom Lembong tidak dipengaruhi oleh unsur politik dan proses penanganannya sudah dimulai sejak dua ribu dua puluh tiga, ujarnya.
"Sudah jelas bahwa tidak ada hubungan dengan kepentingan politik atau hal lain, tujuan utama dari penegakan hukum di kasus ini adalah untuk menjaga ketahanan pangan," ujarnya dengan penuh keyakinan.
Dalam perkembangan terbaru, hakim tunggal PN Jaksel telah menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sehingga statusnya sebagai tersangka masih sah.
"Saya, sebagai Hakim tunggal Tumpanuli Marbun, telah mengadili pokok perkara dan menolak permohonan praperadilan pemohon sepenuhnya," katanya saat membacakan keputusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Penyidikan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka akan tetap berlanjut, ujarnya. Hakim juga menambahkan bahwa proses yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur.