Dalam diskusi dengan Presiden Prabowo Subianto, Abdul Mu'ti sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), berfokus pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi atau PPDB zonasi dan ujarnya bahwa Prabowo memberi petunjuk untuk mempelajari sistem zonasi lebih jauh.
"Bersama Presiden, kami telah melakukan diskusi khusus dan menyampaikan hasil kajian kami yang telah dilakukan dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia beberapa waktu yang lalu, serta hasil kajian dari para pakar dan audiensi kami dengan stakeholder pendidikan," kata Mu'ti kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Mu'ti, audiensi dengan pakar terkait isu tersebut masih terus berlanjut hingga kini dan hasil studinya akan diperbincangkan secara khusus serta diputuskan dalam sidang kabinet, tambahnya.
"Strategi pemasaran yang baik memerlukan periklanan yang efektif," tambahnya, memperjelas posisi iklan dalam strategi pemasaran suatu bisnis.
Jika Anda ingin melanjutkan menikmati konten, cukup gulir ke bawah.
"Kami ditugaskan oleh Pak Presiden untuk memperdalam pemahaman kami tentang pelaksanaan PPDB, dan nantinya sidang kabinet akan membahas keputusan yang terkait dengan itu," tambahnya.
"Untuk saat ini, kami masih melakukan penelitian mendalam tentang zonasi PPDB dan hasil penelitian tersebut akan kami berikan kepada Pak Presiden. Keputusan final akan disampaikan dalam pertemuan kabinet," tambah Mu'ti.
Mu'ti menjelaskan bahwa sistem zonasi pada dasarnya akan memperhatikan empat aspek, yaitu pendidikan yang bermutu, inklusi sosial, integritas sosial, dan kohesivitas sosial, tambahnya.
"Jadi, zonasi itu memiliki empat filosofi," katanya. "Yang pertama adalah pendidikan bermutu untuk semua, yang kedua adalah inklusi sosial, yang ketiga adalah integrasi sosial, dan yang keempat adalah kohesivitas sosial. Filosofi ini adalah inti dari zonasi, memungkinkan anak-anak untuk belajar di sekolah yang dekat dengan rumah mereka."
Mu'ti mengatakan bahwa konsep zonasi sekolah dirancang untuk memungkinkan anak-anak dari berbagai strata sosial belajar di sekolah yang sama, sehingga tidak ada pemisahan antara kelompok yang mampu dan tidak mampu secara finansial.
"Kriteria zonasi yang terdiri dari domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi menjadi dasar inklusi sosial di situ," tambahnya, "Domisili merujuk pada mereka yang tinggal di dekat lokasi, sementara prestasi ditujukan untuk mereka yang tidak tinggal dekat, tetapi memiliki prestasi yang layak untuk diterima di situ."
"Afirmasi ketiga kami melibatkan dua kelompok, yaitu keluarga kurang mampu dan orang-orang dengan disabilitas. Sementara itu, mutasi keempat seringkali disebabkan oleh tugas orang tua yang harus diikuti. Kami akan terus menyempurnakan empat kriteria ini untuk menentukan persentase yang tepat," tambah Mu'ti.
"Adanya persoalan terkait persentase penerimaan siswa berdasarkan domisili dan prestasi telah diakui oleh Mu'ti, dan ia menambahkan bahwa ia akan membahas isu ini lebih lanjut di masa depan."
"Yang menjadi persoalan adalah, berapa persen penerimaan berdasarkan domisili dan berapa persen berdasarkan prestasi. Kami telah menetapkan persentase afirmasi sebesar 20 persen, sebagai bagian dari bentuk pemihakan negara terhadap kelompok-kelompok lemah," tambahnya.