Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), telah membicarakan PPDB sistem zonasi atau PPDB zonasi dengan Presiden Prabowo Subianto, dan mengekspos instruksi presiden untuk melakukan penelitian mendalam terhadap sistem zonasi tersebut.
"Dalam diskusi khusus yang kami lakukan bersama Presiden, kami telah menyampaikan hasil dari penelitian kami yang telah dilakukan bersama-sama dengan kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia beberapa waktu yang lalu, serta hasil kajian dari para ahli dan audiensi kami dengan beberapa stakeholder utama dalam penyelenggaraan pendidikan," ujar Mu'ti kepada para wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mu'ti mengungkapkan bahwa upaya audiensi bersama pakar terkait isu tersebut terus dilakukan hingga saat ini oleh pihaknya dan hasil kajiannya akan dibicarakan secara khusus serta ditentukan dalam sidang kabinet, katanya.
"Ingin menjangkau audience lebih luas? Manfaatkanlah media iklan," katanya, menjelaskan pentingnya periklanan dalam meningkatkan penjualan sebuah produk atau jasa.
Untuk melanjutkan dengan konten, silakan gulir ke bawah.
"Dalam konteks PPDB, kami diberi tugas khusus oleh Pak Presiden untuk mendalami studi tentang pelaksanaannya, dan nantinya hasil kajian tersebut akan menjadi topik utama dalam sidang kabinet," ujarnya.
"Saat ini, kami tengah mempertajam kembali studi zonasi PPDB dan nantinya, hasil dari studi tersebut akan kami sampaikan kepada Presiden. Keputusan akhirnya akan diumumkan dalam rapat kabinet," ujar Mu'ti dengan tegas.
Menurut Mu'ti, ada empat aspek yang menjadi pertimbangan dalam sistem zonasi, yakni pendidikan berkualitas, inklusi sosial, integritas sosial, dan kohesivitas sosial, katanya.
"Dalam konteks zonasi, ada empat prinsip utama yang menjadi filosofinya," katanya. "Pertama, pendidikan bermutu untuk semua. Kedua, inklusi sosial. Ketiga, integrasi sosial. Dan keempat, kohesivitas sosial. Zonasi diciptakan dengan semangat ini, untuk memungkinkan anak-anak belajar di sekolah yang berada dekat dengan rumah mereka."
Menurut Mu'ti, sistem zonasi didesain dengan mempertimbangkan keseimbangan sosial, dimana anak-anak dari berbagai latar belakang sosial bisa mendapatkan pendidikan di sekolah yang sama, tanpa pemisahan berdasarkan kemampuan ekonomi, katanya.
"Inklusi sosial ada di situ dikarenakan zonasi yang menerapkan empat kriteria, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi," ujarnya, "Domisili merujuk pada mereka yang tinggal di dekat lokasi, sementara prestasi bagi mereka yang tidak tinggal dekat tetapi memiliki prestasi yang memungkinkan mereka diterima di situ."
"Dalam afirmasi ketiga, ada dua kelompok yang menjadi fokus, yaitu keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Kemudian mutasi keempat terjadi pada mereka yang harus mengikuti tugas orang tuanya. Dengan empat kriteria ini, kami akan terus menjajaki dan menyempurnakan persentase yang tepat," kata Mu'ti dalam penjelasannya.
"Mu'ti telah mengakui bahwa masih terdapat masalah yang berkaitan dengan persentase penerimaan siswa berdasarkan domisili dan prestasi, katanya bahwa ia akan membicarakan lebih jauh mengenai isu ini di masa yang akan datang."
"Seringkali, persoalan yang muncul terkait persentase yang diterima baik berdasarkan domisili maupun prestasi. Sebagai contoh, berapa persentase yang diterima dari domisili, dan berapa persen untuk yang berprestasi. Kami telah menetapkan persentase sebesar 20 persen untuk afirmasi, ini merupakan bentuk dukungan negara terhadap kelompok-kelompok yang dianggap lemah," ujarnya.