TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

'Polsek Kelapa Gading di Sorot Media, Ini Fakta di Balik Tutupnya Gerbang Saat Warga Lapor'

12 Jun 22
5 mins Read
img

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom membantah tudingan yang viral di media sosial tentang penutupan gerbang Polsek saat ada warga yang ingin melapor.

Menurut laporan dari Antara, Maulana menyatakan bahwa pihaknya saat ini berada dalam posisi sulit setelah Reskrim Polsek Gading menangani kasus narkoba yang melibatkan tiga individu. Dia menambahkan bahwa penanganan kasus tersebut telah sesuai dengan hukum yang ada, ujarnya.

Maulana menyatakan, "Perkara ini sudah kami tangani secara profesional dan sudah berada di jalur yang benar. Saat ini, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," saat ia menanggapi video viral di media sosial yang merugikan Polsek Kelapa Gading, sebagaimana dikutip.

Video yang tengah viral memperlihatkan seorang pria dengan busana hitam yang sedang meneriaki sekelompok orang dari luar pagar. Meski begitu, pria tersebut terabaikan oleh anggota yang sedang bertugas di halaman Polsek Kelapa Gading.

"Hoy, mohon dibuka pintunya, kami perlu dilayani. Bolehkah kami melakukan percakapan dan mendapatkan pelayanan yang baik?" kata pria itu dengan nada tinggi.

Maulana mengatakan bahwa awal kegaduhan ini terjadi saat dua pria berinisial R dan DA ditangkap dengan narkotika jenis sabu. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut dimaksudkan untuk digunakan bersama tersangka berinisial IR, yang telah mengirimkan uang ke rekening pribadi DA untuk membeli narkotika tersebut.

"Pengembangan yang kami lakukan berhasil mengekspos keberadaan IR ini," katanya Maulana.

Ia menjelaskan, "Kami menangkap pelaku ketiga dan seorang saksi perempuan di salah satu hotel di Mangga Besar. Dengan tersangka IR, kami menemukan alat isap narkoba jenis sabu".

Meski IR sebagai tersangka menolak mengakui, namun fakta menunjukkan bahwa alat isap narkotika jenis sabu ditemukan di kamar hotel tempat ia menginap.

"Segera setelah menerima keterangan dan alat bukti, penyidik melakukan pembuktian melalui proses penyelidikan yang sistematis," ujarnya.

Dia menjelaskan, "Kami telah menjerat pelaku dengan pasal 112 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 seputar Narkotika, ditambah dengan Pasal 132 dan/atau 127 dari UU Narkotika, Pasal 55 dari KUHP dan/atau Pasal 131 dari UU Narkotika dalam konteks permufakatan jahat tindak pidana tersebut. Saat ini, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan akan segera kami limpahkan ke kejaksaan."

Editor Choices