Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar. Sidang tersebut berlangsung dengan lancar dan tanpa hambatan.
"Tidak ada hambatan dalam sidang penembakan yang melibatkan terduga pelaku terhadap korban RUA yang mengalami nasib tragis," ungkap Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, di Gedung TNCC Mabes Polri pada hari Selasa.
Kasus penembakan terjadi dimana pelakunya diketahui adalah AKP Dadang dan korban adalah AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan yang tewas dalam insiden tersebut.
AKP Dadang akan menghadapi sidang etik yang diketuai oleh Brigjen Agus Wijayanto, dengan Kombes Hengky Wijaya sebagai wakilnya. Anggota komisi lainnya adalah Kombes Armaini, Kombes Johanes Pangihutan Siboro, dan Kombes Hardiono SIK.
Ada beberapa pasal yang dilanggar dalam situasi ini. Pertama, Pasal 13 ayat 1 dari peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 berkenaan dengan pemberhentian anggota Polri. Kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf l dari Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. Selanjutnya, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d dan Pasal 13 huruf m dari nomor yang sama tentang kode etik dan komisi kode etik Polri.
"Saya melihat 13 saksi muncul dalam sidang, dan 5 di antaranya hadir secara langsung," ucap Sandi.
"Hari ini telah berlangsung sidang dengan menghadirkan 13 saksi. Lima dari mereka berada di Mabes Polri, sementara 8 lainnya mengikuti sidang secara virtual," ujarnya.
"Seperti yang kita ketahui, AKP Dadang Iskandar hari ini menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dimana Dadang sendiri dihadirkan secara langsung dalam sidang tertutup tersebut," ujarnya.
Menurut pantauan detikcom, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, sidang berlangsung pada Selasa. Dadang tampak keluar dari ruang sidang etik sekitar pukul tujuh empat puluh enam malam.
Dengan baju berwarna kuning yang bertuliskan Patsus Divpropam Polri di bagian belakang, AKP Dadang keluar dan tidak mengucapkan sepatah kata pun, dia hanya tertunduk sambil mendapatkan pengawalan.
Pada Jumat dini hari, kejadian tragis terjadi dimana AKP Ulil Ryanto Anshari yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan meninggal setelah ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
"AKP Dadang Iskandar telah ditunjuk sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang berlangsung. Dalam kasus ini, dia juga dijerat dengan pasal yang berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga pembunuhan," ujarnya.
"Tonton Video: Menyelidiki Faktor Pendukung Tambang Ilegal di Balik Kasus Polisi Menembak Polisi di Sumbar."
"Kami telah merilis sebuah video berjudul 'Gambas' yang hanya berdurasi 20 detik," ujarnya dengan penuh antusias.