"Hasil olah TKP kecelakaan maut truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, telah diungkap oleh polisi dan tidak ditemukan adanya bekas pengereman di lokasi kejadian," ujar petugas kepolisian.
"Tidak ada jejak rem yang ditemukan, hal ini karena kecepatan yang rendah, yakni sekitar 30-40 Km/jam," ujarnya, AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dalam percakapannya dengan detikcom pada Kamis (28/11/2024).
"Sampai saat ini, tidak ada masalah yang ditemukan pada sistem rem kendaraan. Hal ini dibuktikan ketika truk tronton tersebut masih dapat dikendalikan dengan baik, meskipun telah mengalami kecelakaan, dan berhasil dibawa ke kantor Subdit Gakkum yang terletak di Pancoran, Jakarta Selatan," katanya.
"Kendaraan tersebut memiliki pengereman yang baik, sebagaimana ketika dibawa oleh anggota ke Gakkum, remnya berfungsi normal dan mampu menghentikan kendaraan dengan baik," katanya dengan jelas.
"Meski demikian," katanya, "pihak kami akan melanjutkan dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap saksi ahli. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memverifikasi kondisi dan kelaikan kendaraan yang bersangkutan."
"Untuk memastikan kelaikan kendaraannya, kita akan memanggil saksi ahli," katanya dalam penjelasan.
Dalam perkara kecelakaan truk maut di Slipi, Jakbar, polisi telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan sopir truk, Ade Zarkasih (45) sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tersebut.
"Pada pagi hari tadi, kita telah melakukan gelar perkara dan menentukan status individu yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Ojo Ruslani.
"Tersangka bernama Ade Zarkasih dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatakan Ojo."
"Ojo menyatakan bahwa kelalaiannya telah mengakibatkan kecelakaan tragis yang menyebabkan kematian seseorang,".
"Saya akan membacakan bunyi dari Pasal 310 Ayat (4), seperti berikut:"
Sebagaimana diatur dalam ayat (3), jika kecelakaan yang terjadi mengakibatkan kematian orang lain, sanksi yang diterapkan adalah hukuman penjara maksimal selama enam tahun dan/atau denda tertinggi sebesar dua belas juta rupiah.
"Polisi akan mengambil tindakan selanjutnya dengan menahan tersangka, yang penahanannya akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan," katanya.
Pada Selasa (26/11), sekitar pukul 06.47 WIB, sebuah kecelakaan maut terjadi di lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.
Kendaraan truk tronton yang dikendalikan oleh Ade Zarkasih awalnya bergerak dari timur ke barat, namun saat mendekati lampu merah di Slipi, sopir tersebut terkena micro sleep dan akhirnya menabrak beberapa kendaraan di depannya.
Menurut laporan terbaru, truk tronton menabrak enam kendaraan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia.