"Polisi telah mengungkap hasil pemeriksaan TKP kecelakaan maut truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat dan tidak menemukan adanya bekas pengereman di tempat kejadian," tambahnya.
AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Kamis (28/11/2024) dalam percakapannya dengan detikcom mengatakan, "Tidak ada bekas rem yang ditemukan, ini mungkin karena kecepatan yang rendah, sekitar 30-40 Km/jam."
"Kondisi rem kendaraan dalam keadaan baik sampai saat ini. Buktinya, setelah kejadian kecelakaan, truk tronton tersebut masih dapat dioperasikan dengan lancar dan dibawa ke kantor Subdit Gakkum di Pancoran, Jakarta Selatan," tambahnya.
"Dengan pengereman yang bagus, kendaraan itu dapat dihentikan dengan normal ketika dibawa oleh anggota kami ke Gakkum," tambahnya dengan penjelasan yang mudah dipahami.
"Namun, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan saksi ahli," tambahnya, "pemeriksaan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar kelayakan."
"Kita akan menghadirkan saksi ahli guna memeriksa kelaikan kendaraannya," tambahnya dalam konferensi pers.
Ade Zarkasih (45), sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Slipi, Jakbar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh polisi.
"Tadi pagi, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menentukan status orang yang bersangkutan sebagai tersangka," imbuh Ojo Ruslani.
"Ade Zarkasih, tersangka yang dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, inilah yang disampaikan oleh Ojo."
"Karena kelalaian yang dilakukan Ojo, kecelakaan terjadi dan mengakibatkan orang meninggal dunia," ujarnya.
"Ini adalah bunyi dari Pasal 310 Ayat (4) yang disebutkan dalam undang-undang:"
Menurut ayat (3), kecelakaan yang berujung pada kematian orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara maksimal enam tahun dan/atau denda sampai dengan dua belas juta rupiah.
"Sebagai langkah selanjutnya, polisi akan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk dua puluh hari ke depan," katanya.
Lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat menjadi lokasi terjadinya kecelakaan maut pada Selasa (26/11) sekitar pukul 06.47 WIB.
Ade Zarkasih, yang mengemudikan truk tronton, semula melaju dari timur ke barat. Tetapi, ketika mendekati lampu merah Slipi, dia mengalami micro sleep dan menabrak sejumlah kendaraan yang ada di depannya.
Dalam sebuah insiden, truk tronton telah menabrak enam kendaraan dan tragisnya dua orang dinyatakan meninggal dunia, kata sumber terpercaya.