"Menurut polisi, hasil olah TKP kecelakaan maut truk tronton di lampu merah Slipi, Jakarta Barat menunjukkan tidak adanya bekas pengereman di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi," ujarnya.
"Karena kecepatan rendah antara 30-40 Km/jam, kita tidak menemukan bekas rem," tambahnya, AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, saat berbicara dengan detikcom, Kamis (28/11/2024).
"Rem kendaraan sampai saat ini tidak mengalami masalah. Sebagai bukti, truk tronton yang baru saja mengalami kecelakaan masih bisa dibawa ke kantor Subdit Gakkum yang berada di Pancoran, Jakarta Selatan," katanya.
"Ketika kendaraan itu dibawa oleh anggota ke Gakkum, pengereman berfungsi dengan baik dan mampu menghentikan kendaraan secara normal," katanya dengan penjelasan yang jelas dan informatif.
"Meski begitu," katanya, "kami masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada saksi ahli. Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut layak untuk digunakan."
Dia menegaskan, "Saksi ahli akan kita hadirkan untuk menentukan kelaikan kendaraan tersebut," dalam wawancara tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara terkait kecelakaan truk maut yang terjadi di Slipi, Jakbar, polisi telah menetapkan Ade Zarkasih (45), sopir truk, sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Kita telah melakukan gelar perkara pada pagi hari dan menetapkan status pihak yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Ojo Ruslani.
"Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan digunakan untuk menjerat tersangka Ade Zarkasih, ucap Ojo."
"Korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian Ojo," tambahnya.
"Mari kita simak bunyi Pasal 310 Ayat (4) berikut ini:"
Apabila terjadi kecelakaan yang dimaksud dalam ayat (3) dan berakibat fatal hingga menyebabkan orang lain meninggal, hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar dua belas juta rupiah.
"Tersangka akan menjalani penahanan oleh polisi selama dua puluh hari ke depan sebagai langkah selanjutnya," tambahnya.
Selasa (26/11) sekitar pukul 06.47 WIB, kecelakaan maut terjadi di lokasi lampu merah Slipi arah utara, Jakarta Barat.
Truk tronton yang ada di bawah kendali Ade Zarkasih awalnya bergerak dari arah timur ke barat. Sayangnya, saat mendekati lampu merah Slipi, sopir tersebut mengalami kondisi micro sleep yang berujung pada tabrakan dengan beberapa kendaraan di depannya.
Dia menambahkan, dua nyawa terenggut dalam kejadian di mana truk tronton menabrak enam kendaraan yang berada di jalannya.