Mantan pemimpin KPK, Firli Bahuri, sekali lagi tidak memenuhi panggilan untuk diinterogasi oleh polisi terkait tuduhan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ini adalah absennya yang kedua dalam pemeriksaan oleh polisi, apakah penjemputan paksa akan dilakukan oleh pihak berwajib?
"Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini sedang mempersiapkan langkah-langkah berikutnya sehubungan dengan absennya Firli dari pemeriksaan hari ini," katanya.
"Ade Ary mengungkapkan kepada wartawan di Polda Metro Jaya bahwa saat ini penyidik sedang melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut dalam penyidikan kasus ini," katanya pada hari Kamis.
"Dia juga memberikan informasi bahwa ada kemungkinan untuk memaksakan penjemputan terhadap purnawirawan bintang tiga tersebut," katanya, "Dia menambahkan bahwa kewenangan sepenuhnya dalam melakukan penjemputan paksa ada di tangan penyidik."
"Mohon berikan kami waktu, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan dan kami akan memberi update," ujar Ade Ary.
Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang sekarang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri, seperti diketahui.
"Ketidakhadiran Firli telah dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dalam penjelasannya. "Kami menerima informasi langsung dari pihak kuasa hukum pagi ini di Polda Metro Jaya," tambahnya.
"Pada pukul 10.54 WIB pagi ini, kuasa hukum Tersangka FB, Ian Iskandar, telah memberi tahu penyidik bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar Ade Safri saat berbicara dengan wartawan hari ini, Kamis.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Firli pada hari Rabu, dan katanya Firli seharusnya sudah diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri pada hari ini.
"Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, guna meminta keterangan tambahan. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari ini, Kamis tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," katanya dengan jelas.
Melalui aduan masyarakat, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Firli pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2023. Selanjutnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 setelah Polda Metro menggelar perkara. Kemudian, panggilan pemeriksaan kedua untuk Firli dijadwalkan pada 28 November 2024.
Firli telah dibebankan dengan status tersangka karena diduga melakukan korupsi berbentuk pemerasan, gratifikasi, atau suap yang berkaitan dengan penyelesaian kasus hukum di Kementan RI selama periode 2020-2023. Sementara itu, SYL telah resmi dianggap bersalah atas tindak pemerasan yang dilakukan di Kementan dan dihukum 12 tahun melalui proses banding.
Firli, yang kini sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan korupsi, belum ditahan dan penyidik menyatakan sedang mengembangkan kasus ini ke dugaan tindak pidana lain. Menanggapi hal tersebut, Firli telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan, namun gugatan pertamanya ditolak dan gugatan keduanya dicabut karena alasan penyempurnaan berkas.
Saat ini, Firli Bahuri tengah berhadapan dengan tiga kasus di Polda Metro Jaya. Pertama adalah kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, kedua adalah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan yang ketiga adalah kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara.
"Jangan lewatkan penayangan langsung DetikSore, dan saksikan berita terkini yang disampaikan langsung oleh narasumber terpercaya," katanya.