TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 14, 2024

"Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa, Firli Bahuri Kembali Tak Hadir"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, SYL, Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, menolak panggilan untuk diinterogasi oleh polisi untuk kedua kalinya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan, apakah langkah penjemputan paksa akan ditempuh oleh polisi?

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini sedang merencanakan langkah-langkah selanjutnya yang terkait dengan ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini, ujarnya.

"Saat ini, penyidik sedang melakukan konsultasi untuk menentukan langkah-langkah berikutnya dalam kasus ini," tambahnya, Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis.

"Dia juga menyatakan kemungkinan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap purnawirawan bintang tiga ini," ujarnya, "Dia menambahkan dengan tegas bahwa penjemputan paksa sepenuhnya adalah wewenang penyidik."

"Penyidik yang akan mempertimbangkan nanti, kami mohon waktu dan akan memberikan update nanti," kata Ade Ary.

Menurut informasi dari Polda Metro Jaya, Firli Bahuri - mantan Ketua KPK dan kini tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo - tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri, seperti diketahui.

"Konfirmasi tentang ketidakhadiran Firli kami terima secara langsung dari kuasa hukumnya, Ian Iskandar, pagi ini," ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. "Informasi ini disampaikan langsung kepada kami di Polda Metro Jaya," tambahnya.

"Pagi ini, tepatnya pukul 10.54 WIB, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Tersangka FB telah mengabarkan kepada penyidik bahwa Tersangka FB tidak mampu memenuhi panggilan penyidik hari ini," tutur Ade Safri kepada sejumlah wartawan, Kamis.

Dia memberitahukan bahwa surat pemanggilan untuk Firli telah dikirimkan pada hari Rabu, dan tambahnya, Firli dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri pada hari ini.

"Pada Rabu, 20 November 2024, tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan untuk meminta keterangan tambahan dari Tersangka FB. Pemeriksaan direncanakan pada hari ini, Kamis, 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," tambahnya.

Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada November 2023 setelah menerima aduan masyarakat pada Agustus 2023. Sejak itu, Firli telah menerima panggilan kedua untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada 28 November 2024.

Firli kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berhubungan dengan penyelesaian permasalahan hukum di Kementan RI pada periode 2020-2023. Korupsi yang diduga dilakukan Firli mencakup pemerasan, gratifikasi, atau suap. Di sisi lain, SYL, yang melakukan pemerasan di Kementan, telah secara resmi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun dalam sidang tingkat banding.

Belum ada tindakan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Firli, sementara pengembangan kasus dugaan korupsi terus berlanjut ke dugaan tindak pidana lain. Firli sendiri telah melakukan dua kali upaya hukum melalui pengajuan gugatan praperadilan, namun gugatan pertamanya tidak diterima dan gugatan keduanya harus dicabut karena alasan penyempurnaan berkas.

Saat ini Firli Bahuri tengah berurusan dengan tiga kasus di Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah terkait dugaan pemerasan terhadap SYL, kasus kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, dan kasus ketiga adalah terkait dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK, yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara.

"Untuk melihat berbagai peristiwa terkini secara langsung, Anda bisa menonton Live DetikSore," katanya.

Editor Choices