Mengatasnamakan komunitas member Superstar Fitness cabang Aeon Mall Jakarta Garden City (JGC), sekelompok member telah mengajukan permohonan penolakan terhadap gugatan pailit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Hari ini, kuasa hukum kami dan kami sendiri telah mengajukan surat ke PN Jakpus. Dalam surat tersebut, kami memohon kepada ketua majelis hakim untuk menolak perkara pailit nomor 45 yang diajukan oleh Imam Kurniawan terhadap PT Cipta Usaha Nusantara," tambahnya, Farhanaz Maharani, koordinator komunitasmember, saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
"Farha mengemukakan harapannya agar majelis hakim menyetujui permohonannya dan menolak gugatan pailit terhadap Superstar Fitness. Ia berkeyakinan bahwa gugatan pailit tersebut merupakan strategi untuk menghilangkan tanggung jawab atas kerugian member," tambahnya.
"Kami mengekspresikan penolakan kami terhadap perkara kebangkrutan ini karena adanya maksud buruk. Superstar Fitness sejak awal telah menunjukkan banyak ketidakwajaran dan merugikan kami sebagai anggota sejak mereka dibuka. Oleh karena itu, kami berpikir bahwa perkara kebangkrutan ini harus ditolak, karena kami khawatir mereka menggunakan ini untuk melarikan diri dari tanggung jawab mereka dalam memenuhi hak-hak kami sebagai anggota," katanya.
Katanya, 380 orang dari komunitas Superstar Fitness JGC telah mengajukan permohonan penolakan gugatan pailit. Dia juga menambahkan bahwa kerugian per anggota diperkirakan mencapai Rp 3-4 juta.
"Saat ini, komunitas kami berisi sekitar tiga ratus delapan puluh orang. Tiga puluh orang mewakili seluruhnya telah menandatangani dan mengajukan surat penolakan ini," katanya Farha.
"Kami tidak secara spesifik mendata kerugian. Kami hanya menggunakan bottom price antara Rp 3-4 juta, dan melakukan pengalian," tambahnya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.
Saat awal penutupan, katanya, ia melakukan komunikasi dengan pihak Superstar Fitness mengenai biaya refund member. Namun, ia menambahkan, tidak ada satu pun dari 380 member di komunitas ini yang menandatangani formulir refund tersebut.
"Kami merasa terintimidasi oleh isi surat refund tersebut, dan oleh karena itu, tidak ada tanda tangan kami sama sekali," katanya.
"Dia menyatakan bahwa adanya intimidasi dalam formulir refund itu bisa dianggap sebagai pelarangan berkomunikasi dengan media. Selain itu, dia juga mengatakan bahwa komunikasi dengan Superstar Fitness sudah terputus setelah para member memutuskan untuk tidak menandatangani formulir refund tersebut."
"Pengembalian belum kami dapatkan, tapi tekanan untuk tidak berbicara di media atau di tempat lain sudah kami rasakan," katanya.
"Superstar Fitness hanya memiliki sewa, mereka tidak memiliki aset," ujar Makhsyar Hadi, kuasa hukum komunitas member Superstar Fitness cabang JGC.
"Biasanya, perusahaan yang dinyatakan pailit akan berusaha keras untuk mengembalikan uang member dari aset yang mereka miliki. Tapi, dalam hal PT Cipta Usaha Amerta, mereka tidak memiliki aset, semuanya sewa. Jadi, mereka tidak bisa melakukan upaya pailit atau pelelangan untuk membayar uang member yang sudah disetorkan," ujarnya, Hadi.
Ujarnya, Hadi sangat berharap majelis hakim akan menolak gugatan pailit tersebut. Dia juga menambahkan bahwa mereka telah melakukan audiensi dengan BPKN RI pada hari Senin kemarin.
"Semoga dengan penolakan permohonan ini, kita bisa mencari alternatif hukum lain yang mungkin lebih efektif untuk memulihkan hak-hak member," tambahnya.
Perlu diketahui bahwa Imam Kurniawan, dalam kapasitasnya sebagai kontraktor, telah mengajukan gugatan pailit kepada PT Cipta Usaha Amerta Nusantara di PN Jakpus. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam kasus yang melibatkan PT Cipta Usaha Amerta Nusantara, perusahaan induk Superstar Fitness, Imam sebagai penggugat menyatakan bahwa ia telah mengalami kerugian sejumlah Rp 2 miliar.
Superstar Fitness yang ditutup sebelumnya telah merugikan sejumlah membernya. Oleh karena itu, member tersebut melaporkan Superstar Fitness ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan dari beberapa korban yang merupakan member Superstar Fitness dan saat ini tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.