Presiden RI, Prabowo Subianto, melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, memberikan arahan bahwa Indonesia harus bisa mencapai swasembada pangan pada tahun 2027. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu adanya kerja sama dari berbagai kementerian dan lembaga lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai masalah yang ada, termasuk masalah terkait penyuluh pertanian.
Zulhas dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis menyatakan, "Penyuluh pertanian nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden dan secara teknis akan dikelola oleh Kementerian Pertanian. Saat ini, penyuluh pertanian berjumlah sekitar 38 ribu dan akan ditambah sehingga setiap desa memiliki satu penyuluh pertanian."
Menurut Zulhas, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan Tahun 2024 pada Kamis (28/11), penguatan penyuluh pertanian adalah langkah penting untuk mencapai swasembada pangan, ujarnya.
Penyuluh pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam membimbing petani, baik dalam hal pemilihan bibit yang baik, pengaplikasian pupuk, dan lain sebagainya.
Menurut Zulhas, kemungkinan bagi Indonesia untuk mencapai swasembada pangan di tahun 2027 sangat terbuka. "Ini adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau satu sektor saja. Dengan semangat dan kemauan yang sama, serta mampu mengalahkan kendala dan ego lintas sektoral, kita pasti bisa," ujarnya.
Dalam rapat yang diadakan, Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan dukungannya untuk memperkuat penyuluhan pertanian, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja optimal penyuluh pertanian dalam upaya mewujudkan swasembada pangan.
"Sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian wilayah serta memperkuat tata kelola penyuluhan pertanian, maka perlu ada Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian," katanya, Rini.
Karena sub urusan penyuluhan pertanian belum diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian, maka perlu ada penguatan bagi penyuluh pertanian.
"Dia menambahkan bahwa usulan penyusunan Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
"Ini akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Pasal 15 UU No. 23/2014 dan akan dijadikan sebagai lampiran UU tersebut," ujarnya, Rini.
"Menurut Rini, meski telah ada Perpres Nomor 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian yang dijadikan pedoman tata kelola penyuluhan pertanian di daerah, implementasinya masih belum optimal khususnya dalam pelaksanaan fungsi penyuluhan di daerah dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah."
Kementerian ESDM sebelumnya telah menjalankan praktik yang sama. Kementerian ini, melalui Perpres No. 11/2023, menambahkan sub urusan energi baru terbarukan dalam urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral.