"Hari ini, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sidang lanjutan kasus KDRT yang menyeret nama Armor Toreador (25) sebagai terdakwa, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.
Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil empat saksi, dengan Cut Intan Nabila, istri Armor Toreador, menjadi salah satunya.
Agung, pada hari Jumat, mengatakan, "Empat orang telah saya panggil untuk menjadi saksi hari ini. Anggota Polres yang melaporkan kasus ini, Intan Nabila sebagai korban, keluarganya, dan ART di rumah mereka."
"Sidang pemeriksaan saksi hari ini dijadwalkan pukul sebelas pagi WIB," ujarnya, "dan ruang sidangnya telah ditentukan oleh majelis hakim."
"Iya, sidang akan dimulai tepat pukul 11.00 WIB," ujarnya dengan tegas.
Armor Toreador, dalam sidang perdananya, didakwa melakukan KDRT dan juga penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang populer sebagai selebgram.
"Sidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada hari Senin ini digelar secara tertutup untuk umum," ujarnya.
"Pada sidang perdana yang diadakan, Armor Toreador Guatifante didakwa oleh jaksa penuntut umum berdasarkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dan subsidiari Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Agung Ary Kesuma, jaksa penuntut umum, di akhir persidangan.
"Dia menambahkan, 'Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 yang mengatur tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 KUHP.'"
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Armor terhadap Cut Intan menjadi buah bibir setelah video yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial beberapa waktu yang lalu. Sebagai respons, Polres Bogor langsung melakukan tindakan dengan menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT.