Armor Toreador (25), terdakwa dalam kasus KDRT, hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dengan agenda utama adalah pemeriksaan saksi.
Agung Ary Kesuma, Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa jaksa telah memanggil empat saksi, di antaranya Cut Intan Nabila yang merupakan istri dari Armor Toreador," tambahnya.
Pada hari Jumat, Agung menuturkan, "Hari ini, saya telah mengundang empat orang untuk menjadi saksi, termasuk anggota Polres yang melaporkan, Intan Nabila yang merupakan korban, keluarganya, dan ART yang bekerja di rumah mereka."
"Hari ini, pukul sebelas pagi waktu Indonesia Barat, sidang pemeriksaan saksi akan berlangsung," katanya dan menambahkan, "Ruang sidangnya ditentukan oleh majelis hakim."
"Iya, sidang dijadwalkan pada pukul sebelas WIB," jelasnya tanpa ragu.
Armor Toreador, dalam sidang perdana kasus KDRT yang dihadapinya, didakwa telah melakukan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang merupakan salah satu selebgram.
Senin lalu di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sidang dakwaan KDRT digelar dan tidak dibuka untuk umum.
"Sidang perdana yang melibatkan Armor Toreador Guatifante telah berlangsung. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan berdasarkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, dan juga menyertakan dakwaan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Agung Ary Kesuma, jaksa penuntut umum, seusai persidangan.
"Kemudian, kita akan merujuk ke Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5d juncto Pasal 7 dari Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2004 yang membahas tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau opsi lainnya adalah Pasal 351 KUHP," tambahnya.
Video yang memperlihatkan Armor diduga melakukan KDRT terhadap Cut Intan beredar dan menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu. Hal ini memicu Polres Bogor untuk melakukan tindakan dan berhasil menangkap Armor atas laporan dugaan KDRT.