"Pada tanggal 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan pencoblosan Pilkada 2024 secara serentak dari pagi hingga siang hari," itulah pernyataan yang informatif dan mudah dimengerti tersebut.
"Pilkada Serentak tahun 2024 di Indonesia melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, dengan 1.553 pasangan calon kepala daerah yang bersaing," demikian disampaikan dalam laporan data dari KPU.
Dalam agenda nasional Pilkada 2024, masyarakat akan memilih gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi, bupati dan wakil bupati di tingkat kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota di tingkat kota. Surat suara dalam Pilkada 2024 akan memiliki variasi warna yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pemilihannya.
"Iklan dengan pesan yang jelas dan singkat lebih efektif dalam menyampaikan informasi," tambahnya ketika membahas strategi pemasaran.
"Tolong gulir ke bawah untuk melanjutkan dengan konten," tambahnya dengan jelas dan informatif.
"Saya ingin menginformasikan bahwa terdapat tiga jenis warna surat suara untuk Pilkada 2024," tambahnya.
Warga yang akan memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan menggunakan surat suara berwarna Hijau Tosca.
Pengaturan surat suara yang akan diterima oleh pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) saat hari pencoblosan Pilkada 2024 telah dipaparkan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
Dalam Pilkada 2024 nanti, DPT akan mendapatkan surat suara yang berisi pilihan untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan juga walikota dan wakil walikota.
Dalam Pilkada 2024, bagi DPT yang memutuskan untuk memilih di kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi, surat suara mereka akan mencakup pilihan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Namun, jika mereka memilih untuk pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten atau kota, surat suara mereka juga akan mencakup pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Surat suara untuk DPK dalam Pilkada 2024 akan dilayani satu jam sebelum pemungutan suara di TPS berakhir, yaitu mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat, selama persediaan surat suara masih ada.
Sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, waktu pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS ditentukan mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan waktu mencoblos bagi pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
"Pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilih DPT dijadwalkan pada pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat, diharapkan semua pemilih dapat mematuhi jadwal tersebut," tambahnya.
Dua jam sebelum pemungutan suara selesai, pemilih pindahan atau yang terdaftar dalam DPTb sudah dapat memberikan suara mereka di TPS.
"Dia menambahkan, pemilih DPK dan tambahan harus segera mencoblos di TPS minimal satu jam sebelum proses pemungutan suara ditutup."
Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, waktu mencoblos telah terinci untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK. Pemilih DPT diberikan waktu dari pukul tujuh pagi sampai satu siang. Pemilih DPTb bisa mencoblos dari pukul sebelas siang hingga satu siang. Dan, pemilih DPK diberikan waktu mulai pukul dua belas siang hingga satu siang.
"Ada beberapa dokumen atau berkas yang harus dipersiapkan oleh pemilih Pilkada 2024 saat akan datang ke TPS. Daftarnya adalah sebagai berikut."
Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dianjurkan untuk membawa KTP-elektronik, atau surat keterangan (Suket) jika KTP-elektronik tidak dimiliki, serta Formulir model C Pemberitahuan dari KPU yang berlaku sebagai undangan untuk mencoblos.
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) menjadi kebutuhan bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Mereka juga akan menerima formulir model A atau surat pindah memilih tiga hari sebelum pencoblosan.
Untuk menjadi bagian dari Daftar Pemilih Khusus (DPK), KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilih.
Jadi, detikers, apakah Anda sudah siap untuk melaksanakan hak pilih Anda? Penting untuk diingat bahwa suara Anda memegang peran penting dalam menentukan masa depan daerah Anda. Jangan lewatkan pembahasan komprehensif hanya di programdetikPagispecial Pilkada serentak pada Rabu mendatang. detikPagi juga akan melakukan pemantauan langsung terhadap proses pemilihan di berbagai wilayah di Indonesia.
Manfaatkan waktu sarapan dengan menyimak informasi terkini dari detikPagi melalui live streaming di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom, yang disiarkan langsung setiap Senin sampai Jumat, pukul delapan hingga sebelas pagi. detikers juga diberikan ruang untuk berinteraksi, berbagi ide dan cerita, hingga bertanya melalui kolom live chat.
"Jangan memilih untuk tidur lagi, detik pagi ini telah tiba," tambahnya dengan penuh semangat.