TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

Penyimpangan Rencana Tata Ruang dalam Pengembangan PIK 2 Menurut Menteri ATR/BPN

12 Jun 22
5 mins Read
img

Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung B DPD RI bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP). Dalam rapat tersebut, Nusron menanggapi berbagai keluhan dari masyarakat terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya adalah PSN Pariwisata Tropical Coastland di Banten.

Nusron Wahid mengklarifikasi dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (28/11/2024) bahwa "dari total luas PSN Pariwisata PIK 2, 1.705 hektare adalah luas lahan yang dimasukkan, dan sebanyak 1.500 hektare di antaranya adalah hutan lindung."

PSN mencakup 1.705 hektare lahan yang berlokasi di sepanjang Pesisir Pantai Utara Tangerang, dari Desa Muara hingga Desa Kronjo. Di antara desa-desa tersebut, Desa Tanjung Pasir yang memiliki luas 54 hektare dan terbanyak adalah tambak, Desa Kohod dengan luas 261 hektare dan sebagian besar lahan tambak atau mangrove, serta Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir yang memiliki total luas 302 hektare dengan keadaan tambak dan hutan mangrove. Sedangkan, Desa Muara memiliki 217 hektare dengan kondisi lahan tambak, dan Desa Mauk dan Desa Kronjo mempunyai luas 687 hektare yang umumnya adalah rawa-rawa dan tambak.

Menteri Nusron menjelaskan, "Area yang masuk dalam PSN yang sudah ditetapkan oleh Pak Menko Ekon ini, selebihnya tidak termasuk dalam wilayah PSN. Jadi, pernyataan yang mengatakan daerah di luar peta ini masuk ke dalam PSN tidaklah benar. PSN hanya mencakup 1.705 hektare yang akan dimanfaatkan untuk pariwisata, seperti wisata mangrove."

"Kendala masih ada dalam pengembangan kawasan PIK 2," kata Menteri Nusron, menyoroti masalah ketidaksesuaian dalam Rencana Tata Ruang, termasuk RTR KSN Jabodetabekpunjur, Perda RTRW Provinsi Banten, dan kabupaten Tangerang. Ditambah lagi, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan tersebut masih termasuk dalam kawasan hutan.

Hal tersebut harus mendapatkan rekomendasi KKPR dari Menteri ATR/Kepala BPN, sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 mengenai Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Sebelum kami dapat memberikan rekomendasi, kami harus melakukan analisis teknis tentang bagaimana ruang dapat digunakan, mempertimbangkan bahwa fokus PSN untuk periode 2024-2029 adalah proyek yang mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta serta Pantai Utara Jakarta," ujar Menteri Nusron. "Kami sedang meneliti apakah proyek ini masuk dalam kategori tersebut atau tidak, jadi kami belum dapat menyimpulkan."

Rapat Dengar Pendapat kali ini berada di bawah kepemimpinan Abdul Hakim, Ketua BAP DPD RI yang juga Senator dari Provinsi Lampung. Di dalam rapat tersebut, ia didampingi oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Tamsil Linrung, Wakil Ketua DPD RI, juga turut serta dalam rapat tersebut.

Editor Choices