TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgSaturday - December 07, 2024

"Penyidikan Tom Lembong Berlanjut, Praperadilan Ditolak"

12 Jun 22
5 mins Read
img

Praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel dan Kejaksaan Agung berencana melanjutkan penyidikan.

"Ini berarti bahwa penetapan tersangka dan penahanan itu sah, dan penyidikan akan dilanjutkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat berbicara kepada wartawan pada hari Selasa.

Praperadilan yang diajukan Tom Lembong ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sehingga statusnya sebagai tersangka tetap sah.

"Kami berusaha untuk membuat iklan yang tidak hanya menarik, tetapi juga informatif dan mudah dipahami," ujarnya sembari menunjukkan desain iklan terbaru mereka.

"Anda hanya perlu scroll untuk melanjutkan dengan konten," ujarnya dengan penuh semangat.

Hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, pada hari Selasa, menyatakan, "Permohonan praperadilan Pemohon ditolak."

"Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong sebagai tersangka, tetap berjalan. Hakim memastikan bahwa Kejagung telah melaksanakan penyidikan sesuai prosedur. Ditambah lagi, hakim menampik eksepsi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)."

Hakim mengkonfirmasi bahwa Kejagung telah menyerahkan bukti yang memadai untuk menentukan status tersangka Tom Lembong. "Pemeriksaan kebenaran keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan adalah kewenangan kami sebagai majelis hakim yang memeriksa pokok perkara di Pengadilan Tipikor, bukan dalam praperadilan," ujarnya.

Kasus korupsi dalam impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016 telah menjerat dua tersangka, yaitu Tom Lembong, yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Dalam hal ini, kita perlu memahami beberapa istilah, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Secara sederhana, GKM dan GKR digunakan dalam proses produksi, sedangkan GKP sudah siap untuk dikonsumsi secara langsung.

Hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, berdasarkan aturan yang diteken oleh Tom Lembong ketika menjabat Mendag, asalkan sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang sudah disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian dan dalam upaya untuk mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Meskipun pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP dan BUMN seharusnya dapat melakukan impor GKP, namun Tom Lembong, menurut jaksa, telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang selanjutnya diolah menjadi GKP.

Pada 2016, Indonesia dinyatakan mengalami defisit stok GKP, dan seharusnya BUMN yang melakukan impor GKP. Namun, kata jaksa, Tom Lembong malah memilih untuk memberikan hak tersebut kepada perusahaan-perusahaan swasta yang nantinya akan mengolah GKM menjadi GKP.

Jaksa menunjukkan bahwa Tom Lembong telah mendorong PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta dalam mengubah GKM impor menjadi GKP melalui surat penugasan. Sembilan perusahaan swasta yang dimaksud adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan PT KTM sebagai penutup.

Menurut jaksa, meski tampaknya PT PPI membeli GKP yang telah diolah oleh perusahaan swasta dari GKM, pada kenyataannya, GKP tersebut dijual langsung oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan peningkatan harga sebesar Rp 3.000 dari HET.

Editor Choices