TrandingEvery success is helped by someone behind the people
  • imgDhaka 360
  • imgWednesday - December 04, 2024

"Pentas Demokrasi Rakyat: Strategi Sukses Menjalankan Pilkada Serentak"

12 Jun 22
5 mins Read
img

"Proses pencoblosan Pilkada 2024 yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum, berlangsung serentak pada hari ini, 27 November 2024, dari pagi hingga siang," begitu penuturan yang mudah dipahami tersebut.

Dalam Pilkada Serentak 2024, sebagaimana dilaporkan oleh KPU, terdapat 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi partisipan, dengan jumlah calon kepala daerah mencapai 1.553 pasangan.

Pilkada 2024 menjadi agenda nasional yang melibatkan pemilihan para pemimpin daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur provinsi, bupati dan wakil bupati kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota kota. Warna surat suara dalam pemilihan ini akan disesuaikan berdasarkan kategori pemilihannya.

"Potensi efektivitas iklan sangat bergantung pada pemilihan media penayangannya," ujarnya dalam seminar pemasaran digital.

"Anda dapat melanjutkan membaca konten dengan menggulir ke bawah," ujarnya dengan mudah dipahami.

"Untuk Pilkada 2024, akan ada tiga jenis warna surat suara yang harus diperhatikan," ujarnya.

Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, surat suaranya berwarna Biru Muda.

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) akan diberikan surat suara seperti yang dijelaskan dalam regulasi tersebut saat hari pencoblosan Pilkada 2024.

Pada Pilkada 2024, DPT akan diberikan surat suara yang mencantumkan pilihan untuk posisi gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta walikota dan wakilnya.

Selama Pilkada 2024, DPT yang memilih untuk pindah ke kabupaten atau kota lain dalam satu provinsi akan menerima surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Jika mereka memilih untuk pindah ke kecamatan lain dalam satu kabupaten atau kota, surat suaranya juga akan mencakup pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Selama masih tersedia, surat suara untuk DPK dalam Pilkada 2024 dapat diakses satu jam sebelum penutupan pemungutan suara di TPS, atau mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2024, proses pemungutan suara untuk Pilkada 2024 di setiap TPS akan dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat. Selanjutnya, akan dijelaskan perbedaan waktu mencoblos bagi pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

"Pada pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat, pemilih DPT diharapkan telah selesai melakukan pencoblosan sesuai jadwal pelaksanaan pemungutan suara," ujarnya.

Pemilih yang baru pindah atau merupakan bagian dari DPTb, diizinkan untuk menggunakan hak suaranya di TPS minimal dua jam sebelum waktu pemungutan suara ditutup.

"Pemilih DPK maupun pemilih tambahan diperbolehkan untuk mencoblos di TPS, namun harus dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara berakhir," ujarnya.

Pembagian waktu pencoblosan untuk Pilkada 2024 telah ditetapkan. Pemilih DPT dapat mencoblos mulai pukul tujuh pagi hingga satu siang. Pemilih DPTb bisa mencoblos mulai pukul sebelas siang hingga satu siang. Sedangkan pemilih DPK hanya memiliki waktu satu jam, yaitu pukul dua belas siang hingga satu siang.

"Pada hari pemungutan suara Pilkada 2024, pemilih perlu membawa serangkaian dokumen atau berkas yang ditentukan. Daftarnya bisa dilihat di bawah ini."

Diketahui bahwa pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa bukti identitas berupa KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket), dan juga Formulir model C Pemberitahuan yang diterbitkan oleh KPU sebagai undangan untuk mencoblos.

Bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dibutuhkan KTP-elektronik atau surat keterangan (suket). Jangan lupa, formulir model A atau surat pindah memilih akan didistribusikan tiga hari sebelum pencoblosan.

Sebagai pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), seseorang diwajibkan untuk memegang KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Bagaimana, detikers, sudah siapkah Anda untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara? Karena suara Anda sangat krusial dalam menentukan arah masa depan daerah kita. Mari menyaksikan diskusi komprehensif hanya di program detikPagi khusus Pilkada serentak nanti di Rabu. detikPagi juga akan memberikan laporan langsung dari proses pemilihan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Nikmati beragam informasi menarik di detikPagi secara langsung melalui live streaming di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom, setiap hari kerja mulai pukul delapan hingga sebelas pagi. Tidak hanya sebagai penonton, detikers juga bisa berpartisipasi secara aktif melalui kolom live chat, mulai dari berbagi ide, cerita, hingga mengajukan pertanyaan.

Ujarnya penuh semangat, "Detik pagi ini telah tiba, jangan memilih untuk tidur lagi."

Editor Choices