Praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, telah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pernyataannya, Kejagung menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan unsur kriminal.
"Mungkin tampak seolah-olah kami sedang mencoba mengkriminalisasi, tetapi sebenarnya, setiap langkah yang kita ambil dan seluruh fakta yang diungkapkan semuanya berasal dari bukti yang ada, bukan dari kita," tambah Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, saat berbicara di PN Jakarta Selatan.
"Kami tidak mungkin terlibat dalam kegiatan kriminal. Kami sudah berada di usia yang sudah tua dan sudah mengerti kemana arah kehidupan ini," katanya dengan penuh keyakinan.
"Periklanan yang baik adalah yang dapat menarik perhatian dan menciptakan keinginan pada konsumen untuk membeli produk," katanya, menjelaskan tentang apa yang membuat iklan menjadi efektif.
Menggulir halaman ini ke bawah akan memungkinkan Anda untuk melanjutkan dengan konten yang tersedia.
"Dengan meminta Tom Lembong untuk menghormati keputusan praperadilan, Sutikno juga meminta mereka untuk beradu bukti di Pengadilan Tipikor," tambahnya.
"Setelah praperadilan berakhir, ayo kita semua menghargai proses tahap penyidikan yang masih berlangsung. Saat persidangan berlangsung, ayo kita bersama-sama menyiapkan bukti masing-masing untuk kita adu di persidangan pokok perkara," tambahnya dengan penuh keyakinan.
Sutikno membuat pernyataan bahwa tidak ada unsur politik dalam penetapan status tersangka Tom Lembong dan proses penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak dua ribu dua puluh tiga, tambahnya.
"Kita bisa pastikan bahwa tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik atau hal lainnya. Yang jelas, tujuan kita melakukan penegakan hukum di kasus ini adalah untuk menjaga ketahanan pangan," tambahnya dengan jelas.
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong gagal dalam praperadilannya di PN Jaksel, hakim tunggal memutuskan untuk mempertahankan status tersangkanya.
"Setelah mengadili pokok perkara, saya memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon secara keseluruhan," ungkap Hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim memastikan bahwa penyidikan dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong sebagai tersangka, dilakukan Kejagung dengan prosedur yang benar dan akan terus berlanjut.