Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, menyampaikan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, bahwa Indonesia ditargetkan untuk mencapai swasembada pangan pada tahun 2027. Dalam upaya mencapai target tersebut, berbagai permasalahan dalam mewujudkan swasembada pangan harus ditangani bersama oleh berbagai kementerian dan lembaga lintas sektor, salah satunya adalah masalah terkait penyuluh pertanian.
Zulhas dalam keterangan tertulisnya pada hari Kamis menambahkan, "Nantinya, penyuluh pertanian akan diatur melalui Peraturan Presiden dan secara teknis akan dikelola oleh Kementerian Pertanian. Saat ini, terdapat sekitar 38 ribu penyuluh pertanian dan di masa depan, setiap desa diharapkan memiliki satu penyuluh pertanian."
"Salah satu upaya menuju swasembada pangan adalah melalui penguatan penyuluh pertanian," ungkap Zulhas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Bidang Pangan Tahun 2024, Kamis (28/11), tambahnya.
Pentingnya peran penyuluh pertanian dalam mendukung petani tak terelakkan, mulai dari membantu dalam pemilihan bibit yang baik, penggunaan pupuk, dan berbagai hal lainnya.
"Saya yakin, pada tahun 2027, Indonesia bisa mencapai swasembada pangan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi kita semua. Dengan semangat yang sama, kemauan yang kuat, dan mengatasi ego lintas sektoral, kita pasti bisa," kata Zulhas dengan penuh keyakinan.
Perkuatan penyuluhan pertanian mendapat dukungan penuh dari Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dalam rapat tersebut. Ia berharap, dengan adanya penguatan ini, penyuluh pertanian dapat lebih optimal dalam mewujudkan swasembada pangan.
"Untuk memperjelas hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan penyuluhan pertanian di daerah dan juga memperkuat tata kelola penyuluhan pertanian, maka dapat dirumuskan Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian," jelas Rini.
Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang belum mengatur sub urusan penyuluhan pertanian dalam urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian, maka penguatan bagi penyuluh pertanian menjadi hal yang perlu untuk segera dilakukan.
"Usulan untuk menyusun Rancangan Perpres tentang Urusan Pemerintahan Tambahan Sub Urusan Penyuluhan Pertanian tersebut, menurutnya, perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Ini sesuai dengan apa yang tertulis dalam Pasal 15 UU No. 23/2014 dan akan menjadi satu kesatuan dengan UU tersebut sebagai lampirannya," katanya, Rini.
"Ada Perpres Nomor 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian yang bertindak sebagai pedoman tata kelola penyuluhan pertanian di tingkat daerah," kata Rini. "Namun, pelaksanaan fungsi penyuluhan di daerah dan pembentukan hubungan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam implementasi peraturan tersebut masih belum optimal."
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melakukan praktik yang sama. Dengan Perpres No. 11/2023, Kementerian ESDM menambahkan sub urusan energi baru terbarukan pada urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral.