Pengemudi berinisial VAZ (24) yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari di Jl KS Tubun, Bogor Utara, Kota Bogor. Saat ini, VAZ masih berada di bawah penjagaan Polresta Bogor Kota.
Iptu Susilo, Kanit Laka Polresta Bogor Kota mengatakan, "VAZ masih dalam tahap pengamanan. Ia adalah tersangka," saat dimintai konfirmasi pada Kamis.
Menurut Susilo, VAZ dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 312 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LAJ), menjadikan VAZ berisiko mendapatkan hukuman penjara hingga 3 tahun.
"Saya dituduh melanggar Pasal 310 dan 312 dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambahnya, merujuk pada pernyataan Susilo.
Sebelumnya telah diberitakan, VAZ ditahan oleh warga di Cilebut, Kabupaten Bogor sesudah melakukan tabrak lari yang melibatkan lima kendaraan di Jl Sholeh Iskandar dan Jl KS Tubun, Kota Bogor. Enam orang disebut-sebut mendapatkan luka dalam insiden tersebut.
Pada pemeriksaan urine, ditemukan bahwa VAZ, warga asal Jakarta ini, positif menggunakan zat amfetamin dan metamfetamin. VAZ juga mengakui pada polisi bahwa ia memiliki riwayat skizofrenia.
"Pengakuan dia punya riwayat skizofrenia bisa membuka kemungkinan obat-obatan medis yang diminum mempengaruhi hasil tes urine," kata Iptu Susilo, Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota.
VAZ, yang sebelumnya kabur setelah menabrak beberapa kendaraan dan kemudian ditangkap oleh warga, telah menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa urine VAZ positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
"Tes urine menunjukkan adanya kandungan amfetamin dan metamfetamin," katanya.