Nusron Wahid, yang memegang jabatan sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI. Dalam pertemuan tersebut, Nusron merespon beberapa keluhan masyarakat tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk PSN Pariwisata Tropical Coastland yang ada di Banten.
"Dalam PSN Pariwisata PIK 2, luas area yang dimasukkan hanya sebesar 1.705 hektare. Dari total tersebut, 1.500 hektare merupakan kawasan hutan yang dilindungi," kata Nusron Wahid dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (28/11/2024).
Dalam proyek strategis nasional (PSN), sebanyak 1.705 hektare area yang terletak di jalur utara pantai Tangerang, dari Desa Muara hingga Desa Kronjo, telah dimasukkan. Selain itu, area PSN juga mencakup Desa Tanjung Pasir dengan luas 54 hektare yang sebagian besar adalah tambak, Desa Kohod dengan luas 261 hektare yang merupakan lahan tambak atau mangrove, dan Desa Muara dan Desa Tanjung Pasir dengan luas 302 hektare yang terdiri dari tambak dan hutan mangrove. Desa Muara juga masuk dengan luas 217 hektare yang sebagian besar adalah tambak, serta Desa Mauk dan Desa Kronjo dengan luas 687 hektare yang terdiri dari rawa-rawa dan tambak.
"Yang dimasukkan ke dalam PSN adalah yang sudah ditentukan oleh Pak Menko Ekon, dan segala yang lain tidak termasuk dalam kawasan PSN. Jadi, klaim bahwa area di luar peta ini adalah bagian dari PSN adalah tidak benar. PSN hanya mencakup 1.705 hektare yang ditujukan untuk kegiatan pariwisata, termasuk wisata mangrove," ujar Menteri Nusron secara jelas.
Menteri Nusron menegaskan bahwa pengembangan kawasan PIK 2 masih menghadapi beberapa hambatan, termasuk adanya ketidaksesuaian antara Rencana Tata Ruang (RTR) KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang. Ujarnya juga bahwa berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 masih termasuk dalam wilayah hutan.
"Untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, yang berlandaskan pada UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang revisi Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional," katanya.
"Sebelum kami memberikan rekomendasi, kami akan melaksanakan studi teknis terkait kecocokan pemanfaatan ruang. Hal ini sejalan dengan prioritas PSN tahun 2024-2029 yang berfokus pada proyek-proyek penunjang swasembada pangan dan energi, hilirisasi, serta Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta," ujar Menteri Nusron. "Kami masih dalam tahap mengevaluasi apakah proyek-proyek tersebut masuk dalam kategori ini atau tidak, sehingga kami belum dapat mengambil keputusan akhir," katanya.
Ketua BAP DPD RI yang juga Senator dari Provinsi Lampung, Abdul Hakim, memimpin Rapat Dengar Pendapat kali ini. Menteri ATR/Kepala BPN juga turut hadir dengan didampingi oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung.