Sidang KKEP terhadap AKP Dadang Iskandar berlangsung hari ini, dengan Kompolnas yang secara langsung memantau jalannya persidangan.
"Malam ini, kita akan menyelesaikan semuanya melalui sidang administrasi dan sejenisnya," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri, di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa malam.
"Komisioner Kompolnas mengawasi proses sidang dari awal hingga selesai," tambahnya, menjelaskan betapa seriusnya pengawasan yang dilakukan selama sidang.
Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo selaku Ketua Harian Kompolnas, menyuarakan rasa belasungkawanya atas kepergian AKP Ulil Ryanto Anshari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan yang tewas ditembak AKP Dadang. Arief menegaskan bahwa Korps Bhayangkara telah kehilangan salah satu putra terbaiknya.
"Kami, sebagai perwakilan dari Kompolnas, ingin menyampaikan rasa belasungkawa kami yang mendalam atas musibah yang telah menimpa Polri, khususnya Polda Sumbar dan Polres Solok Selatan yang telah kehilangan salah satu putra terbaiknya. Harapan kami, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi Polri di masa depan, terlebih pada saat fokus mereka diarahkan pada pengamanan pilkada dan menjaga netralitas," ujar perwakilannya.
Dalam proses persidangan, Kompolnas menjelaskan kedatangannya demi mengawasi mekanisme yang tengah berjalan. Kompolnas juga telah melakukan pengecekan terhadap Polda Sumbar hingga Polres Solok Selatan sebelumnya.
"Kedatangan kami ke Polda Sumbar Padang dan Polres Solok Selatan pada kemarin lusa dan kemarin, bertujuan untuk memahami secara langsung proses penyidikan yang dijalankan oleh direktorat reserse umum Polda Sumbar pada kasus penembakan," ujar sumber tersebut. "Adapun sidang kode etik yang sedang berlangsung juga merupakan bentuk hukuman bagi AKP Dadang sebagai anggota aktif Polri dan sidang tersebut dilaksanakan di Mabes Polri," tambahnya.
Menurut penilaian Kompolnas hingga saat ini, proses penyidikan yang sedang berlangsung berjalan sesuai koridor. Kasus tindak pidana yang sedang disidik saat ini ditangani oleh Polda Sumbar, jelasnya.
"Kasus ini sedang berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan telah diambil alih oleh Polda Sumbar dari Kasat Reskrim Polres Solok Selatan yang telah almarhum. Proses penyidikan tindak pidana berjalan dengan baik, menurut observasi kami, " katanya.
AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, dikenakan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan diketahui tidak mengajukan banding atas keputusan pemecatan dari anggota Polri tersebut.
"Tidak ada upaya banding yang diajukan terkait putusan tersebut, atau dengan kata lain, yang bersangkutan menerima putusan itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, dalam konferensi pers di Mabes Polri pada hari Selasa.
Sidang KKEP dengan pimpinan Karo Wabprof Brigjen Agus Wijayanto, telah memutuskan bahwa AKP Dadang terbukti bersalah dalam kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari.
"Sidang KKEP telah diputuskan dengan sanksi etika atas perilaku melanggar yang merupakan perbuatan tercela," ujar Irjen Shandi.
"Sebagai dampak dari kesalahannya, AKP Dadang telah dicopot dari posisinya sebagai anggota Polri," ujarnya, "Polri akan menyelesaikan proses PDTH malam ini," tambahnya.
Dalam insiden tragis yang terjadi di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat dini hari, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, tewas setelah ditembak oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar.
"Setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penambangan galian C, kasus ini diketahui terjadi," katanya dalam sebuah pernyataan.
AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang terjadi, dan dia juga dikenakan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
"Dalam sebuah video yang dapat ditonton, AKP Dadang telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri," katanya.
"Anda dapat menontonnya dalam format [Gambas:Video 20detik], yang dirancang untuk memberikan informasi secara singkat dan jelas," katanya.