Tersangka kasus dugaan pemerasan SYL, mantan Menteri Pertanian, Firli Bahuri, yang juga mantan Ketua KPK, hari ini kembali absen dari panggilan polisi di Bareskrim Polri. Ian Iskandar, kuasa hukum Firli, menjelaskan bahwa kliennya memiliki kegiatan keagamaan rutin yang dilakukan setiap Kamis.
"Alasannya beliau tidak hadir pada panggilan hari ini adalah karena ada pengajian rutin yang diadakan di rumahnya setiap Kamis, pada waktu yang sama," ujar Ian Iskandar kepada para wartawan di hotel di Blok M, Jakarta Selatan, Kamis.
Ian menjelaskan bahwa pengajian rutin ini selalu dihadiri oleh anak yatim yang mereka undang. Namun, katanya, kali ini ada tambahan agenda yakni sedekah selama tujuh hari berturut-turut untuk keponakan Firli yang baru saja meninggal.
"Kami rutin mengadakan pengajian bersama anak-anak yatim, dan kebetulan baru-baru ini ada keponakan saya yang meninggal, jadi kami melakukan sedekah selama tujuh hari," ujar Ian.
"Dikatakan oleh Ian bahwa Firlidi tidak dapat absen dari kegiatan pengajian yang rutin diselenggarakan di rumahnya setiap minggu," ujarnya dengan nada informatif.
Ian menegaskan, sejak tanggal 9 Oktober 2023, kliennya telah dipanggil oleh penyidik sebanyak tujuh kali dan pada tanggal 22 November 2023, Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Perlu kami informasikan bahwa sampai saat ini, Pak Firli telah dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya cukup sering. Kami ingin menegaskan bahwa beliau telah diminta memberikan keterangan sekitar 7 kali, dengan 2 kali di antaranya dalam kapasitas sebagai saksi dan 4 kali sebagai tersangka. Selain itu, beliau juga telah dipanggil 2 kali," ujarnya.
Sejauh ini, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, telah memberikan penjelasan terkait absennya Firli yang dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Dia mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya mendapatkan informasi langsung dari kuasa hukum tentang ketidakhadiran Firli pagi ini.
Ade Safri mengungkapkan kepada wartawan, "Kuasa hukum Tersangka FB, Ian Iskandar, telah memberitahu penyidik pada pukul 10.54 WIB pagi ini bahwa Tersangka FB tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini."
Firli Bahuri, yang menjabat sebagai Ketua KPK, kini tengah tersangkut dalam kasus pemerasan.
Menurut Ade Safri, pihaknya akan melakukan konsolidasi terkait ketidakhadiran Firli hari ini dan ini dilakukan untuk memutuskan tindakan selanjutnya terhadap kasus ini.
"Untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan, tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini," tambah Ade Safri.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan pengiriman surat pemanggilan untuk Firli pada hari Rabu, dan dia berpendapat bahwa Firli sepatutnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik hari ini di gedung Bareskrim Polri.
"Tersangka FB telah menerima surat panggilan yang dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu 20 November 2024. Pemeriksaan tambahan akan dilakukan pada hari ini, Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," katanya.
Firli, seperti yang kita ketahui, akan menjalani pemeriksaan lagi yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Polisi menyebutkan bahwa Firli berpotensi untuk dijemput paksa jika ia mengabaikan panggilan tersebut.
"Kita akan memberikan pembaruan nanti. Pertanyaannya adalah apakah akan ada tindakan paksa untuk kehadiran mereka atau penyidik akan menerapkan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara di KUHAP," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada para wartawan pada hari Minggu.
Firli akan menjalani pemeriksaan kedua pada akhir November dua ribu dua puluh empat. Kasus pemerasan yang melibatkannya pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) di pertengahan Agustus dua ribu dua puluh tiga. Setelah menggelar perkara, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada akhir November dua ribu dua puluh tiga.
Dalam perkara korupsi yang berhubungan dengan pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan masalah hukum di Kementan RI antara tahun 2020 hingga 2023, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, SYL, yang juga terlibat dalam pemerasan di Kementan, telah divonis bersalah dan dihukum dua belas tahun penjara pada tingkat banding.
Polisi dari Polda Metro Jaya belum juga menahan Firli dalam kasus dugaan korupsi yang sedang mereka kembangkan ke dugaan tindak pidana lain. Sementara itu, Firli telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali, di mana gugatan pertamanya ditolak dan gugatan keduanya dicabut untuk penyempurnaan berkas.
"Saat ini, Firli Bahuri tengah berhadapan dengan tiga masalah hukum di Polda Metro Jaya. Pertama adalah kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Kedua adalah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dan yang ketiga adalah kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 65 UU KPK yang mengatur tentang larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak yang berperkara."
"Kami akan melakukan konsolidasi mengenai tidak kehadiran Firli hari ini," kata Ade Safri, menjelaskan bahwa ini dilakukan untuk memutuskan tindakan selanjutnya yang harus diambil dalam menangani kasus ini.
"Untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan, tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini selanjutnya," ujar Ade Safri.
Katanya, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan untuk Firli pada hari Rabu dan Firli seharusnya diperiksa oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri hari ini.
"Pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024, tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB. Tujuan dari surat panggilan tersebut adalah untuk meminta keterangan tambahan dari Tersangka FB. Hari ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB, pemeriksaan akan dilakukan di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," katanya.
Diketahui bahwa Firli dijadwalkan untuk pemeriksaan lebih lanjut sehubungan dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan SYL. Firli, menurut polisi, bisa dijemput paksa jika ia menghindari pemeriksaan.
"Terkait update nanti, kita masih menunggu apakah pelaku akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melaksanakan upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam KUHAP," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada hari Minggu kepada wartawan.
Firli mendapatkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada tanggal 28 November 2024. Dugaan pemerasan yang pertama kali diadukan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada tanggal 12 Agustus 2023, telah mengantarkannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah melalui proses gelar perkara pada tanggal 23 November 2023.
Dalam kasus penanganan permasalahan hukum di Kementan RI antara tahun 2020 hingga 2023, Firli ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan korupsi yang meliputi pemerasan, gratifikasi, atau penyuapan. Di sisi lain, SYL, yang juga terlibat dalam pemerasan di Kementan, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 12 tahun di tingkat banding.
Meski belum ditahan oleh Polda Metro Jaya, Firli telah dua kali mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan pertamanya tidak diterima, sementara gugatan keduanya dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. Sementara itu, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa mereka sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.
Firli Bahuri saat ini sedang menghadapi tiga kasus yang sedang berproses di Polda Metro Jaya. Pertama adalah kasus dugaan pemerasan kepada SYL, yang kedua adalah kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan yang ketiga adalah kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 65 dari UU KPK, yang mensyaratkan larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.