Tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri, yang juga mantan Ketua KPK, hari ini tidak memenuhi panggilan polisi di Bareskrim Polri. Ian Iskandar, tim kuasa hukum Firli, menyampaikan bahwa kliennya sedang menjalankan ritual keagamaan rutin yang biasa dilakukan setiap Kamis.
"Pada hari Kamis ini, beliau tidak dapat hadir di panggilan hari ini karena ada kegiatan rutin pengajian di rumahnya," ujar Ian Iskandar saat berbincang dengan para wartawan di hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Dalam wawancaranya, Ian menjelaskan bahwa pengajian rutin ini diadakan dengan cara mengundang anak-anak yatim. Selanjutnya, Ian menambahkan bahwa keponakan Firli baru-baru ini meninggal, jadi mereka juga melakukan sedekah selama seminggu.
"Ian menyatakan bahwa ada rutinitas pengajian yang dilakukan bersama anak yatim, dan belakangan ini juga dilakukan sedekah 7 hari untuk mengenang keponakan beliau yang telah meninggal," ujarnya.
"Menurut penjelasan Ian, Firlidi mempunyai kebiasaan untuk menggelar pengajian di rumahnya setiap pekan, sehingga Firli tidak memiliki kesempatan untuk meninggalkan kegiatan itu," ujarnya.
Ian mengungkapkan bahwa sejak tanggal sembilan Oktober dua ribu dua puluh tiga, kliennya telah dipanggil tujuh kali oleh penyidik dan Firli ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal dua puluh dua November dua ribu dua puluh tiga.
"Sampai dengan hari ini, pihak penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil beliau berkali-kali. Kami ingin menginformasikan kepada semua orang bahwa Pak Firli sudah diperiksa sekitar tujuh kali, dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka, dan dua kali lainnya dipanggil," ujarnya.
Sebelumnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dari Dirreskrimsus Polda Metro Jaya memberi penjelasan tentang ketidakhadiran Firli yang dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar. Simanjuntak menambahkan bahwa informasi tentang ketidakhadiran Firli diberikan secara langsung oleh Iskandar ke Polda Metro Jaya pagi ini.
"Ian Iskandar, kuasa hukum dari Tersangka FB, telah memberitahukan kepada pihak penyidik pada pukul 10.54 WIB pagi ini bahwa kliennya tidak akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini," ucap Ade Safri dalam pernyataannya kepada wartawan, hari ini.
Dalam perkembangan terbaru, Firli Bahuri, yang mengepalai KPK, kini berstatus sebagai tersangka dalam suatu kasus pemerasan.
Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan mengkonsolidasikan masalah ketidakhadiran Firli hari ini. Dia menambahkan bahwa ini adalah proses penting dalam menentukan langkah berikutnya dalam penanganan kasus ini.
"Untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan, tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini," ujar Ade Safri.
"Surat pemanggilan untuk Firli telah kami kirim pada hari Rabu," katanya. Dia menegaskan, "Firli seharusnya hadir untuk pemeriksaan oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri hari ini," tambahnya.
"Sebagaimana diketahui, tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024. Pemeriksaan untuk meminta keterangan tambahan dari tersangka ini dijadwalkan hari ini, Kamis tanggal 28 November 2024, tepat pukul sepuluh pagi di ruang riksa lantai enam gedung Bareskrim Polri," katanya.
Firli, yang diketahui akan diperiksa lagi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, bisa saja dijemput paksa oleh polisi jika tidak memenuhi panggilan tersebut, ujarnya.
"Akan ada pembaruan yang akan kita lakukan. Apakah tindakan paksa akan diterapkan atau apakah penyidik akan melakukan tindakan paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara dalam KUHAP?" kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada hari Minggu.
Firli mendapatkan panggilan kedua untuk pemeriksaan yang jatuh pada 28 November 2024. Kasus pemerasan yang ditujukan padanya pertama kali diberikan kepada Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada bulan Agustus 2023. Setelah melakukan gelar perkara, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada bulan November 2023.
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan, gratifikasi, dan suap terkait penanganan masalah hukum di Kementan RI antara tahun 2020 dan 2023, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, SYL telah dinyatakan bersalah atas tindak pemerasan yang dilakukan di Kementan dan mendapatkan hukuman 12 tahun di tingkat banding.
Meski telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan, namun Firli belum juga ditahan oleh Polda Metro Jaya. Menurut pernyataan resmi dari pihak kepolisian, mereka sedang melakukan pengembangan terhadap dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Sayangnya, gugatan pertama Firli ditolak dan gugatan keduanya dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
Firli Bahuri saat ini dihadapkan pada tiga isu hukum di Polda Metro Jaya. Pertama, ia diduga melakukan pemerasan terhadap SYL, kedua, ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, dan ketiga, ia diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang merujuk pada larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang bertemu dengan pihak beperkara.
"Kami akan melakukan konsolidasi terkait tidak hadirnya Firli hari ini," ujar Ade Safri, "Ini adalah langkah yang diperlukan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini."
"Ade Safri mengatakan, tim penyidik segera melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam upaya penyidikan terkait isu ini."
"Pada Rabu yang lalu, kami telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Firli," ujarnya, dan menambahkan bahwa Firli seharusnya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung Bareskrim Polri hari ini.
"Surat panggilan untuk Tersangka FB telah dikirimkan oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024. Pemeriksaan tambahan terhadap Tersangka FB direncanakan hari ini, Kamis, tanggal 28 November 2024, pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 gedung Bareskrim Polri," ujarnya.
"Dalam kaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli dijadwalkan untuk diperiksa lagi. Jika mangkir, polisi mengungkapkan bahwa Firli bisa saja dijemput paksa," kata polisi.
"Akan ada pembaruan nanti. Apakah akan ada kehadiran paksa atau apakah penyidik akan menggunakan upaya paksa yang sesuai dengan hukum acara KUHAP," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada media pada Minggu.
Pada 28 November 2024, Firli akan menjalani panggilan pemeriksaan kedua terkait dugaan pemerasan yang pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Berdasarkan gelar perkara, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 23 November 2023.
Terkait penanganan kasus hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan korupsi, termasuk pemerasan, gratifikasi, atau suap. Sementara itu, SYL sudah dinyatakan bersalah dalam perkara pemerasan di Kementan dan mendapatkan hukuman 12 tahun dalam tahap banding.
Polda Metro Jaya sementara ini belum melakukan penahanan terhadap Firli dan mereka juga sedang berada dalam proses pengembangan kasus dugaan korupsi ini ke dugaan tindak pidana lain. Diketahui juga bahwa Firli sudah dua kali mengajukan gugatan praperadilan, tetapi gugatan pertamanya tidak diterima dan gugatan keduanya dicabut untuk penyempurnaan berkas.
Pada saat ini, Firli Bahuri sedang mengatasi tiga isu hukum di Polda Metro Jaya. Isu pertama berkaitan dengan tuduhan pemerasan terhadap SYL, yang kedua adalah dugaan kejahatan pencucian uang atau TPPU, dan yang ketiga adalah tuduhan berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang menentukan larangan dan sanksi bagi staf KPK yang bertemu dengan pihak yang sedang bermasalah hukum.