Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang kini tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, akan menghadiri panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini, demikian klaim pengacaranya, Ian Iskandar.
"Memenuhi panggilan Bareskrim Polri mungkin salah satu agenda saya, insyaallah saya akan hadir," kata Ian di Polda Metro Jaya.
Ujarnya, Ian datang ke Polda Metro Jaya dengan tujuan untuk menyerahkan surat yang berisi tentang pemanggilan Firli, tetapi ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi dari surat tersebut.
"Kami telah menyerahkan surat kepada Polda Metro mengenai panggilan hari ini," kata Ian, "Jika ada pertanyaan mengenai isi surat tersebut, silakan tanyakan langsung ke Polda Metro. Saat ini, kami berencana untuk pergi ke Bareskrim."
Firli, yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, akan kembali diperiksa. Polisi menyampaikan bahwa penjemputan paksa bisa menjadi opsi jika Firli absen dalam panggilan pemeriksaan.
"Akan ada pembaruan yang akan kami berikan nantinya. Apakah tindakan paksa akan diterapkan untuk kehadiran atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur hukum yang ditetapkan dalam KUHAP," katanya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada media, pada hari Minggu.
Firli akan dipanggil untuk pemeriksaan kedua pada 28 November 2024 atas dugaan pemerasan yang pertama kali diterima oleh Polda Metro Jaya dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro setelah gelar perkara pada 23 November 2023.
Berdasarkan dugaan korupsi melalui tindakan pemerasan, gratifikasi, atau suap yang terkait dengan penanganan kasus hukum di Kementan RI antara tahun 2020-2023, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, SYL telah mendapatkan hukuman 12 tahun setelah dinyatakan bersalah melakukan pemerasan di Kementan pada tingkat banding.
Polda Metro Jaya hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Firli, dan disampaikan bahwa mereka tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Dua kali gugatan praperadilan telah diajukan oleh Firli, namun gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan untuk menyempurnakan berkas.
Tiga perkara sedang dihadapi oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya saat ini. Perkara yang pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap SYL, perkara kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan perkara ketiga adalah dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK yang menjelaskan larangan dan sanksi bagi pegawai KPK yang berinteraksi dengan pihak berperkara.